Konten dari Pengguna

Fungsi-fungsi DPR serta Tugasnya dalam Hukum

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi fungsi DPR. Sumber foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fungsi DPR. Sumber foto: Unsplash

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat, fungsi DPR terbagi menjadi tiga jenis, di mana masing-masing fungsi harus dijalankan sebaik mungkin agar Indonesia dapat maju.

Fungsi-fungsi tersebut adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya memiliki tugas tersendiri yang berperan besar dalam kehidupan masyarakat. Untuk penjelasan lengkapnya, simak uraian di bawah ini.

Pengertian dan Fungsi-fungsi DPR

Ilustrasi fungsi DPR. Sumber foto: Unsplash

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas utama anggota DPR adalah mewakili suara rakyat di tingkat nasional.

Oleh karena itu, anggota DPR wajib berkomunikasi dengan rakyat, mendengar masukan dan keluhan mereka, serta memperjuangkan kepentingan rakyat saat membuat dan menyetujui kebijakan.

Dilansir dari situs resmi DPR, lembaga satu ini memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kestabilan negara.

Fungsi-fungsi tersebut juga memiliki tugas tersendiri, yang harus dijalankan sebaik mungkin agar tidak merusak kepercayaan masyarakat. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi Legislasi

Fungsi DPR yang pertama adalah legislasi, di mana fungsi ini meliputi pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Berikut ini tugas fungsi legislasi DPR:

  • Menyusun serta membahas RUU.

  • Menerima RUU yang diusulkan oleh DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hingga pengelolaan SDA dan SDE.

  • Menyusun Program Legislasi Nasional.

  • Membahas RUU yang telah diusulkan, baik oleh presiden atau DPD.

  • Menetapkan UU bersama presiden.

  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan presiden.

2. Fungsi Pengawasan

Selanjutnya adalah fungsi pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pemerintah, pelaksanaan anggaran negara, dan lembaga negara lainnya. Berikut tugasnya:

  • Mengawasi pelaksanaan APBN, kebijakan pemerintah, dan Undang-undang

  • Membahas sekaligus menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD, yang berkaitan dengan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah dan pengelolaan SDA serta SDE.

3. Fungsi Anggaran

Fungsi DPR yang terakhir adalah anggaran. Fungsi ini juga termasuk penting untuk menciptakan keseimbangan negara. Berikut tugasnya:

  • Menyetujui RUU tentang APBN yang disetujui oleh presiden.

  • Memperhatikan keputusan DPD atas RUU tentang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

  • Menyetujui pemindahan aset negara dan perjanjian yang dapat memberikan dampak bagi kehidupan rakyat.

Itulah dia pengertian dan fungsi-fungsi DPR yang penting untuk diketahui. Bisa dilihat, lembaga ini memang memiliki peran yang sangat krusial untuk menjaga keseimbangan Indonesia. (RN)