Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Fungsi Negara Menurut Montesquieu yang Sampai Sekarang Masih Diberlakukan
28 Februari 2024 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara tentu memiliki beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang benar dan baik. Salah satunya ada fungsi negara menurut Montesquieu yang penting untuk diketahui lebih dalam.
ADVERTISEMENT
Umumnya, fungsi-fungsi negara ini yaitu pelaksanaan ketertiban, pertahanan dan keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan, dan keadilan. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui fungsi-fungsi ini.
Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Montesquieu merupakan murid John Locke yang menyempurnakan fungsi negara. Seluruh masyarakat harus mengetahui fungsi negara ini karena bisa memperkuat jiwa nasionalisme tanpa disadari.
Dikutip dari buku PKN: - Kelas X - karya Retno Listyarti dan Setiadi, beberapa fungsi-fungsi negara menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga yang dikenal sebagai Trias Politica, ini penjelasannya:
1. Fungsi Legislatif
Pertama ada legislatif yang memiliki tugas untuk membuat undang-undang. Secara umum, ada tiga lembaga yang mendapat kewenangan legislatif di Indonesia yaitu MPR, DPR, dan DPD.
Fungsi legislatif juga memiliki hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan pada lembaga lain. Legislatif juga memiliki hak mosi tidak percaya yang bisa digunakan untuk menjatuhkan eksekutif.
ADVERTISEMENT
2. Fungsi Eksekutif
Sedangkan eksekutif bertugas untuk melaksanakan undang-undang serta segala roda pemerintahan. Kekuasan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden dengan dibantu para menteri dalam menjalankan pemerintahan.
Selain itu, eksekutif juga memiliki kewenangan legislatif, diplomatik, administratif, yudikatif, dan militer. Lembaga eksekutif Indonesia yang menduduki jabatan politis yaitu para menteri, wakil presiden, dan presiden yang paling tinggi.
3. Fungsi Yudikatif
Yudikatif berkewajiban dalam mempertahankan undang-undang serta berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya. Fungsi yudikatif ini dimiliki oleh lembaga-lembaga di bidang kekuasaan kehakiman.
Fungsi yudikatif di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan negara terakhir dan tertinggi untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan uji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Adanya kekuasaan yudikatif tentu saja akan membuat pelanggaran terhadap undang-undang lebih diadili.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa fungsi negara menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga bagian. Fungsi ini juga lebih sering dikenal dengan Trias Politica yang juga diterapkan di Indonesia . (DSI)