Fungsi Pembagian Kekuasaan Menurut Van Vollenhoven di Negara Hukum

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan di bagi ke dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Seperti pembagian kekuasaan menurut Van Vollenhoven yang terbagi menjadi empat fungsi.
Pada fungsi-fungsi tersebut masih mungkin terjadi koordinasi atau kerja sama. Adanya pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di sebuah negara.
Dikutip dari buku Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum karya Marwan Effendy, berikut beberapa fungsi pembagian kekuasaan Van Vollenhoven.
Fungsi Pembagian Kekuasaan Menurut Van Vollenhoven
Pembagian kekuasaan menurut Van Vollenhoven terbagi menjadi empat fungsi pemerintahan, yaitu:
1. Regeling (Membuat Peraturan)
Fungsi yang pertama ada fungsi regeling atau membuat peraturan, fungsi ini memiliki kedudukan yang sangat penting. Namun, perannya akan berbeda jauh ketika digunakan dalam perkembangan negara modern.
Hal ini karena akselerasi perkembangan negara modern memperlihatkan bahwa pekerjaan membuat peraturan bukan pekerjaan terpenting pemerintah negara modern tersebut. Namun, pekerjaan membuat peraturan justru membantu mempercepat proses perkembangan negara untuk mencapai tujuannya.
2. Fungsi Bestuur
Bestuur adalah fungsi yang utama dan tidak boleh dilewatkan dengan alasan apapun. Hal ini karena Bestuur dalam suatu negara modern memiliki tugas yang lebih luas, bukan hanya melaksanakan undang-undang saja.
Pada zaman sekarang, tugas Bestuur dalam negara modern yaitu menyelenggarakan segala sesuatu yang tidak termasuk mempertahankan ketertiban hukum secara preventif. Bestuur juga mengadili atau membuat peraturan, karena pemerintahan modern turut secara aktif dalam pergaulan sosial.
3. Rechtspraak (Mengadili)
Selanjutnya ada mengadili atau rechtspraak sebagai sebuah proses yang dijadikan di pengadilan. Proses ini berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara atau menemukan hukum.
4. Politie (Kepolisian)
Terakhir ada fungsi polisi dengan tujuan untuk memaksa penduduk suatu wilayah agar menaati ketertiban hukum. Selain itu, politie juga bertugas mengadakan penjagaan sebelumnya (preventif) agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara.
Adanya kepolisian akan membuat kehidupan masyarakat lebih teratur dan terstruktur. Bahkan memaksa masyarakat adalah tindakan yang baik karena bisa menghindari terjadinya kekacauan yang mengganggu berjalannya pemerintahan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pembagian kekuasaan menurut Van Vollenhoven terbagi menjadi empat fungsi. Di mana keempat fungsi tersebut memiliki peran dan tugas yang sangat penting untuk pemerintahan yang lebih baik. (DSI)
