Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Golput sebagai Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
25 Agustus 2024 23:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Golput atau Golongan Putih adalah fenomena yang sering terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum, ketika ada warga negara yang tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih calon jajaran pemerintah. Lalu, apakah golput dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
ADVERTISEMENT
Masitoh, Utomo, dan Widayati dalam Fenomena Golput pada Pilkada Pati 2011 menyampaikan jika golput adalah fenomena yang terjadi karena warga negara mulai tidak percaya terhadap sistem politik di negaranya.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar apakah golput dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, baca selengkapnya di artikel ini.
Apakah Golput sebagai Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
Lantas, apakah golput dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara? Pada dasarnya, ada dua jawaban yang berkaitan dengan pertanyaan tersebut, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Hak Politik dan Kebebasan Berekspresi
Masyarakat menyebut golput adalah hak politik dan kebebasan berekspresi yang bisa dilakukan serta mendapatkan perlindungan dalam UUD 1945. Jadi, pendapat ini menyebutkan jika setiap warga negara mempunyai hak untuk tidak memilih dalam pemilihan umum, sehingga tidak tergolong sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, golput juga dianggap oleh warga negara jika tindakan tersebut termasuk sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di negaranya. Alhasil, masyarakat telah menunjukkan pemikiran kritis dalam sistem politik di negaranya.
2. Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Di samping itu, ada pula yang berpendapat jika fenomena golput termasuk sebagai bentuk pengingkaran kewajiban warga negara yang seharusnya berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu atau demokrasi.
Sebab, mengikuti pemilihan umum tergolong sebagai kontribusi untuk keberlangsungan sistem pemerintahan di negara tersebut. Oleh sebab itu, sikap golput tetap dianggap sebagai bentuk tidak bertanggung jawab sebagai warga negara meskipun bukan termasuk pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai golput sebagai bentuk pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban warga negara yang perlu dipahami setiap masyarakat. [ENF]