Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila
25 November 2023 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban sebagai warga negara tertuang dalam Pancasila yang harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pengantar Kewarganegaraan oleh Husnatul Mahmudah, dkk., orang-orang yang bergabung dalam bangsa disebut warga negara. Keberadaan warga negara perlu mendapat perhatian dari negara tersebut.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara?
Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Pancasila, di setiap silanya. Adapun rinciannya adalah:
1. Sila Pertama
Sila pertama dalam Pancasila mempunyai bunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Di dalamnya, terdapat hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagai berikut:
2. Sila Kedua
Bunyi sila kedua Pancasila adalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dengan hak dan kewajiban warga negara yaitu:
ADVERTISEMENT
3. Sila Ketiga
Sila ketiga berbunyi "Persatuan Indonesia". Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini yaitu:
4. Sila Keempat
Bunyi sila keempat Pancasila yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara:
5. Sila Kelima
Sila kelima berbunyi "keadilan sosial bagi selruh rakyat Indonesia ". Dalam sila ini terdapat hak dan kewajiban warga negara yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah sekilas pembahasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila.(LAU)