Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak dan kewajiban sebagai warga negara tertuang dalam Pancasila yang harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari buku Pengantar Kewarganegaraan oleh Husnatul Mahmudah, dkk., orang-orang yang bergabung dalam bangsa disebut warga negara. Keberadaan warga negara perlu mendapat perhatian dari negara tersebut.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara?
Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Pancasila, di setiap silanya. Adapun rinciannya adalah:
1. Sila Pertama
Sila pertama dalam Pancasila mempunyai bunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Di dalamnya, terdapat hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagai berikut:
Wajib memberi kebebasan orang lain dalam memilih kepercayaan dan agamanya
Wajib menghormati agama lain
Berhak memeluk agama maupun kepercayaan sesuai pilihan
Berhak beribadah sesuai agama serta keyakinan
2. Sila Kedua
Bunyi sila kedua Pancasila adalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dengan hak dan kewajiban warga negara yaitu:
Wajib berperilaku adil serta membela kebenaran
Wajib menjunjung tinggi tenggang rasa dan nilai kemanusiaan
Berhak mendapat keadilan di mata hukum
Berhak mendapat kehidupan layak dan diperlakukan adil di masyarakat
3. Sila Ketiga
Sila ketiga berbunyi "Persatuan Indonesia". Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini yaitu:
Wajib menghargai serta menghormati seluruh perbedaan yang ada
Wajib memupuk persatuan yang dilandaskan Bhinneka Tunggal Ika
Berhak turut serta dalam bela negara
Berhak untuk menjadi abdi negara
4. Sila Keempat
Bunyi sila keempat Pancasila yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara:
Wajib menghargai pendapat orang lain
Wajib menghormati hasil keputusan dalam musyawarah
Berhak menyatakan pendapat
Berhak mengikuti pemilihan umum ketika sudah memenuhi syarat
5. Sila Kelima
Sila kelima berbunyi "keadilan sosial bagi selruh rakyat Indonesia". Dalam sila ini terdapat hak dan kewajiban warga negara yaitu:
Wajib mengikuti gotong royong
Wajib mengikuti kegiatan negara untuk mewujudkan keadilan sosial
Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah
Berhak mendapat kesejahteraan
Itulah sekilas pembahasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila.(LAU)
