Konten dari Pengguna

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara. Sumber: Unsplash

Hak dan kewajiban sebagai warga negara tertuang dalam Pancasila yang harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia.

Dikutip dari buku Pengantar Kewarganegaraan oleh Husnatul Mahmudah, dkk., orang-orang yang bergabung dalam bangsa disebut warga negara. Keberadaan warga negara perlu mendapat perhatian dari negara tersebut.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara?

Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila

Ilustrasi Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara. Sumber: Unsplash

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Pancasila, di setiap silanya. Adapun rinciannya adalah:

1. Sila Pertama

Sila pertama dalam Pancasila mempunyai bunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Di dalamnya, terdapat hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagai berikut:

  • Wajib memberi kebebasan orang lain dalam memilih kepercayaan dan agamanya

  • Wajib menghormati agama lain

  • Berhak memeluk agama maupun kepercayaan sesuai pilihan

  • Berhak beribadah sesuai agama serta keyakinan

2. Sila Kedua

Bunyi sila kedua Pancasila adalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dengan hak dan kewajiban warga negara yaitu:

  • Wajib berperilaku adil serta membela kebenaran

  • Wajib menjunjung tinggi tenggang rasa dan nilai kemanusiaan

  • Berhak mendapat keadilan di mata hukum

  • Berhak mendapat kehidupan layak dan diperlakukan adil di masyarakat

3. Sila Ketiga

Sila ketiga berbunyi "Persatuan Indonesia". Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini yaitu:

  • Wajib menghargai serta menghormati seluruh perbedaan yang ada

  • Wajib memupuk persatuan yang dilandaskan Bhinneka Tunggal Ika

  • Berhak turut serta dalam bela negara

  • Berhak untuk menjadi abdi negara

4. Sila Keempat

Bunyi sila keempat Pancasila yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara:

  • Wajib menghargai pendapat orang lain

  • Wajib menghormati hasil keputusan dalam musyawarah

  • Berhak menyatakan pendapat

  • Berhak mengikuti pemilihan umum ketika sudah memenuhi syarat

5. Sila Kelima

Sila kelima berbunyi "keadilan sosial bagi selruh rakyat Indonesia". Dalam sila ini terdapat hak dan kewajiban warga negara yaitu:

  • Wajib mengikuti gotong royong

  • Wajib mengikuti kegiatan negara untuk mewujudkan keadilan sosial

  • Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah

  • Berhak mendapat kesejahteraan

Itulah sekilas pembahasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila.(LAU)