Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Hak Warga Negara Sila ke 5 dari Pancasila yang Harus Diketahui
26 Agustus 2024 23:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak warga negara sila ke 5 berfokus pada terciptanya kesejahteraan yang merata dan adil sehingga setiap warga negara memiliki hak-hak tertentu yang dijamin oleh negara.
ADVERTISEMENT
Artikel di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hak warga negara sila ke 5 berdasarkan buku Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Muhammad Tohir.
Hak Warga Negara Sila ke 5
Sila ke-5 Pancasila , yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pentingnya keadilan dalam segala aspek kehidupan bagi seluruh warga negara.
Hak asasi menurut sila kelima secara umum adalah melaksanakan kesejahteraan umum dan masyarakat serta keadilan memberi pertimbangan hak milik pribadi memiliki fungsi sosial. Berikut keterangannya lebih lanjut:
1. Hak atas Keadilan Sosial
Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dalam berbagai bidang, seperti hukum, ekonomi, politik, dan sosial. Keadilan sosial berarti tidak ada diskriminasi, dan semua orang diperlakukan setara dalam mendapatkan hak-haknya.
2. Hak atas Kesejahteraan Ekonomi
Warga negara berhak atas kesejahteraan ekonomi yang layak, termasuk akses yang adil terhadap sumber daya ekonomi, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Negara wajib memastikan bahwa setiap orang dapat hidup dengan standar ekonomi yang memadai.
ADVERTISEMENT
3. Hak atas Pendidikan yang Adil dan Merata
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan merata, tanpa memandang latar belakang sosial , ekonomi, atau geografis.
Negara bertanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
4. Hak atas Pelayanan Kesehatan
Warga negara berhak atas layanan kesehatan yang layak dan merata. Ini termasuk akses terhadap fasilitas kesehatan yang baik, serta pelayanan yang adil dan berkualitas di seluruh daerah.
5. Hak atas Perumahan yang Layak
Setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan perumahan yang memadai bagi semua warganya, termasuk mereka yang kurang mampu.
6. Hak atas Perlindungan Sosial
Warga negara berhak mendapatkan perlindungan sosial dari negara, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan, seperti orang miskin, lansia, dan penyandang disabilitas.
Perlindungan sosial ini bisa berupa bantuan tunai, jaminan sosial, dan program-program kesejahteraan lainnya.
ADVERTISEMENT
7. Hak atas Kesempatan yang Sama
Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kesempatan kerja, pendidikan, dan pelayanan publik, tanpa adanya diskriminasi.
8. Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berorganisasi
Warga negara berhak menyuarakan pendapatnya dan berorganisasi untuk memperjuangkan keadilan sosial. Hak ini termasuk kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan mengajukan tuntutan sosial yang adil.
Dengan memahami dan memanfaatkan hak warga negara sila ke 5 Pancasila, warga dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis. (SP)