Konten dari Pengguna

Hasil Kongres Perempuan III sebagai Cikal Bakal Hari Ibu

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hasil kongres perempuan III, sumber foto: GOWTHAM AGM by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hasil kongres perempuan III, sumber foto: GOWTHAM AGM by pexels.com

Kongres Perempuan Indonesia dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan hasil yang berbeda-beda. Hasil Kongres Perempuan III yaitu disetujuinya RUU tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah.

Secara umum, Kongres Perempuan Indonesia merupakan suatu momentum penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Khususnya kaum perempuan agar memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki pada masa penjajahan.

Dikutip dari Buku Sejarah Organisasi Perempuan Indonesia 1928-1998 karya Mutiah Amini, berikut ini hasil Kongres Perempuan Indonesia III.

Hasil Kongres Perempuan III

Ilustrasi hasil kongres perempuan III, sumber foto: Duc Nguyen by pexels.com

Kongres Perempuan III diselenggarakan tanggal 23-28 Juli 1938 di Bandung, Jawa Barat. Hasil Kongres Perempuan III ini yaitu disetujuinya RUU tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah.

Selain itu, disepakati juga sebagai tanggal lahir PPI 22 Desember sebagai Hari Ibu. Jadi Kongres Perempuan III ini berkaitan dengan cikal bakal lahirnya hari Ibu Indonesia.

Adanya peringatan seremonial hari perempuan merupakan agenda penting hasil Kongres Perempuan Indonesia Ketiga. Dalam kongres ini juga ditetapkan bahwa 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Harapannya untuk menambah kesadaran perempuan Indonesia tentang kewajibannya sebagai "Ibu Bangsa". Tanggal 22 Desember dipilih sebagai Hari Ibu karena pada tanggal tersebut tonggak persatuan perempuan mulai terbentuk.

Para perempuan mulai sadar akan keadaan, kewajiban serta kedudukannya di Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan Ny. A. Latip, pengurus besar istri Indonesia.

Guna memastikan bahwa hari Ibu dapat diperingati secara serentak di seluruh negeri, kemudian dibentuk Komite Hari Ibu pada 17 Desember 1939. Komite tersebut terdiri atas organisasi Pasundan Istri Jakarta, Persatuan Kaum Minangkabau dan lain sebagainya.

Selain penetapan Hari Ibu, Kongres Perempuan III juga memiliki hasil lainnya yang tentu sangat bermanfaat. Mengingat Kongres adalah pertemuan besar para wakil organisasi (politik, sosial, profesi) untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan terkait berbagai masalah.

Hasil Kongres Perempuan III Indonesia ini juga membicarakan terkait hak pilih dan dipilih bagi wanita di badan perwakilan. Selain itu, disetujui juga RUU tentang perkawinan modern, intinya Kongres Perempuan III membawa banyak perubahan bagi perempuan Indonesia. (DSI)