Hasil Perjanjian Sumatra yang Merugikan Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjanjian Sumatra atau yang lebih dikenal dengan Traktat Sumatra berlaku secara resmi pada 2 November 1871. Hasil Perjanjian Sumatra ada dua poin yang berkaitan dengan kebebasan Belanda dan Kerajaan Britania Raya.
Traktat Sumatra ini ditandai oleh kedua belah pihak kerajaan yaitu Britania Raya dan Belanda. Pihak Britania Raya dan Belanda sengaja membuat perjanjian ini untuk mengganti Traktat London 1824 yang telah mengakui kedaulatan Aceh.
Dikutip dari buku Sejarah Indonesia: untuk SMK Kelas X Semester Ganjil karya Fatayat Ridlo Mintarsih dkk, simak hasil dari perjanjian atau Traktat Sumatra dalam penjelasan berikut.
Hasil Perjanjian Sumatra
Traktat Sumatra atau Perjanjian Sumatra antara Britania Raya dengan Kerajaan Belanda ini ditandatangani pada 2 November 1871. Perjanjian ini menghasilkan dua poin penting.
Pertama, Kerajaan Britania Raya tidak keberatan dengan perluasan dominasi Belanda terhadap Pulau Sumatra. Bahkan kedua belah pihak juga membatalkan kesepakatan dalam Traktat London 1824 tentang kedaulatan Aceh.
Kedua, Kerajaan Belanda menyatakan perdagangan dan pelayaran Britania Raya atas Kesultanan Siak bisa dilakukan. Hal ini juga berlaku terhadap semua kesultanan di Sumatra yang bertanggung jawab pada Belanda.
Perjanjian ini sebenarnya menjadi salah satu upaya Belanda untuk menguasai daerah Aceh. Apalagi Aceh termasuk daerah yang sangat strategis dalam perdagangan internasional.
Belanda sangat berambisi untuk menguasai Aceh karena Terusan Suez telah dibuka pada tahun 1869. Sehingga mempermudah Belanda untuk mendapatkan akses keluar masuk Selat Malaka dengan mudah melalui wilayah Aceh.
Jika Belanda berhasil menguasai Aceh, maka akan mendapatkan jaminan kesuksesan perdagangan yang tinggi. Bukan hanya itu saja, tetapi Belanda juga akan mendapatkan keuntungan yang semakin besar dalam ranah perdagangan.
Perjanjian ini juga digunakan sebagai jalan tengah untuk menghindari konflik kekuasaan antara Belanda dan Britania Raya. Sayangnya rakyat Aceh tidak mau tunduk dengan kekuasaan Belanda, akhirnya memicu terjadinya Perang Aceh.
Belanda menyerukan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873. Melalui perang ini, rakyat Aceh ingin mempertahankan daerah, agama, dan kemerdekaannya tanpa gangguan pihak Belanda.
Secara garis besar, hasil Perjanjian Sumatra menghasilkan dua poin penting yang menguntungkan bagi Britania Raya dan Belanda. Namun, perjanjian tersebut merugikan bangsa Indonesia hingga memicu terjadinya Perang Aceh. (DSI)
