Hasil Sidang BPUPKI Menuju Kemerdekaan Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang sebanyak dua kali. Hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua tersebut membahas dasar negara dan bentuk negara.
Sidang pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar negara. Sidang kedua yang dilaksanakan pada 10 hingga 17 Juli 1945, lebih fokus pada penyusunan struktur konstitusi dan bentuk negara.
Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua
Sejak didirikan, BPUPKI yang merupakan badan persiapan kemerdekaan Indonesia melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Berikut hasil sidang BPUPKI menuju kemerdekaan Indonesia.
Hasil Sidang BPUPKI Pertama
Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII, Tim Ganesha Operation, 2017, hal:33, Hasil dari sidang BPUPKI pertama adalah penetapan bahwa Pancasila akan menjadi dasar negara, meskipun belum secara resmi ditetapkan.
Dalam sidang BPUPKI pertama, tiga tokoh Indonesia mengajukan usulan dasar negara: M. Yamin pada 29 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945.
Berikut adalah rumusan konstitusi yang diusulkan oleh Moh. Yamin:
Ketuhanan yang Maha Esa
Persatuan kebangsaan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sedangkan usulan dasar negara dari Soepomo adalah:
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan sosial
Usulan rumusan dasar negara oleh Soekarno meliputi:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang Maha Esa
Hasil Sidang BPUPKI Kedua
Sidang BPUPKI kedua menghasilkan rumusan dasar negara serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam sidang ini, panitia menyetujui Rancangan Preambul, yaitu Piagam Jakarta, yang ditandatangani pada 22 Juni 1945.
Panitia juga membentuk Panitia Kecil pada 11 Juli 1945 untuk menyempurnakan dan menyusun kembali UUD yang telah disepakati. Pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja dari Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.
Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD dari BPUPKI melaporkan hasil kerjanya berupa rancangan pernyataan kemerdekaan Indonesia atau Declaration of Independence.
Selain itu, dirancang juga pembukaan UUD yang konsepnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara.
Sidang kedua BPUPKI juga menerima hasil kerja dari 23 anggota Panitia Pembela Tanah Air yang dipimpin oleh Abokoesno Tjokrosoejoso dan 23 anggota Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi yang dipimpin oleh Moh. Hatta.
Itulah hasil sidang BPUPKI menuju kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Siapa yang Berpidato Penting tentang Usulan Dasar Negara dalam Sidang BPUPKI?
