Konten dari Pengguna

Hubungan Pancasila dengan Perundang-undangan beserta Faktanya

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hubungan pancasila dengan perundang-undangan. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hubungan pancasila dengan perundang-undangan. Sumber: Pixabay

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi pondasi awal kelahiran negara Indonesia. Sedangkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi petunjuk arah jalannya negara Indonesia.

Dikutip dari buku Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan karya Maria Farida Indrati Soeprapto, hubungan Pancasila dengan perundang-undangan mempunyai hubungan yang erat pada pembukaan UUD 1945.

Artikel ini akan membahas tentang hubungan Pancasila dengan perundang-undangan beserta fakta menariknya. Simak pembahasannya berikut ini.

Hubungan Pancasila dengan Perundang-undangan

Ilustrasi hubungan pancasila dengan perundang-undangan. Sumber: Pixabay

Pada Pembukaan UUD 1945 terdapat kelima sila Pancasila, yang menunjukkan keduanya memiliki hubungan.

Oleh karena itu, walaupun UUD 1945 empat kali mengalami amandemen, tetapi bagian Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diamandemen ulang layaknya Batang Tubuh serta Penjelasan UUD 1945.

Alasannya karena Pancasila memiliki kedudukan tertinggi sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

Sementara UUD 1945 memuat Pancasila yang berfungsi menjadi alat kontrol hukum bagi warga negaranya pada kehidupan berbangsa serta bernegara.

Oleh karena itu, Pancasila menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945 serta tidak ada yang dapat mengubah Pancasila sebagai dasar negara.

Jadi, hukum tata negara, tata pemerintahan, serta hukum yang mengatur warga negara Indonesia dalam UUD 1945 harus selalu berlandaskan Pancasila.

UUD 1945 utamanya menjadi dasar untuk pembentukkan peraturan dan undang-undang lain yang berlaku di negara Indonesia.

Fakta Hubungan Pancasila dengan Perundang-undangan

Berikut adalah beberapa fakta mengenai hubungan Pancasila dengan perundang-undangan menunjuk pada materi pokok atau isi pembukaan UUD 1945.

1. Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama ini membentuk negara persatuan yang mencerminkan sila ketiga, yaitu mengenai paham mengenai negara kesatuan.

2. Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua ialah membentuk negara berkeadilan sosial mencerminkan sila kelima, yaitu Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya.

3. Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga adalah membentuk negara berkedaulatan rakyat mencerminkan sila keempat. Di mana sila tersebut berisi pikiran sistem kenegaraan yang terbentuk wajib berlandaskan kedaulatan rakyat dan dilandaskan permusyawaratan perwakilan.

4. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat berkenaan dengan pembentukan negara berdasarkan sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" serta sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Demikian uraian mengenai hubungan Pancasila dengan perundang-undangan beserta faktanya yang perlu diketahui. (ARH)