Hukum Internasional: Pengertian dan Subjek-Subjek Hukumnya
Konten dari Pengguna
25 April 2024 23:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Untuk memahami tentang hukum internasional dan subjek hukumnya, simak di sini!
Pengertian Hukum Internasional
Setyo Widagdo, dkk. dalam buku berjudul Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional menjelaskan bahwa hukum internasional adalah istilah pertama yang disampaikan Jeremy Bentham.
Hukum internasional berangkat dari dasar pemikiran soal adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas negara-negara yang merdeka, berdaulat, serta masing-masing berdiri sendiri. Dalam hukum internasional sendiri mempunyai sumber hukum khusus.
I Dewa Gede Palguna, dkk. dalam buku berjudul Buku Ajar Hukum Internasional menjelaskan bahwa sumber hukum internasional dibedakan dalam dua jenis, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil, yakni sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum ini sebagai pedoman pembentukan hukum atau ketentuan hukum yang diciptakan sesuai maupun minimal tidak bertentangan dengan sumber hukum materiil.
ADVERTISEMENT
2. Sumber Hukum Formal
Subjek-Subjek Hukum Internasional
Subjek-subjek hukum internasional adalah:
1. Negara
2. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional menjadi subjek hukum internasional pada ruang yang terbatas. Misi Palang Merah Internasional adalah misi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
3. Organisasi Internasional
Tugas organisasi internasional adalah ikut menyelesaikan pelanggaran hukum tingkat internasional. Organisasi internasional yang masuk pada subjek hukum internasional adalah organisasi dengan keanggotaan global.
4. Pemberontak
Pemberontak menjadi subjek hukum internasional ketika mereka sudah terorganisir, mempunyai kawasan kekuasaan, menaati hukum perang, hingga bisa menentukan nasib mereka sendiri.
5. Tahta Suci Vatikan
Subjek hukum internasional ini diakui sejak penandatangan Pakta Lateran 1929. Pakta Lateran adalah perjanjian Kerajaan Italia serta Tahta Suci Vatikan.
6. Individu
Individu sebagai subjek hukum internasional dapat menjadi pihak di depan peradilan internasional. Individu dapat mengajukan perkara internasional terhadap Mahkamah Arbitrase Internasional.
Itulah penjelasan tentang hukum internasional yang menarik untuk diketahui. (eK)