Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ide Pendiri Bangsa Tentang Konstitusi di Indonesia
4 Agustus 2024 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, seperti Indonesia.
ADVERTISEMENT
Indonesia sendiri berpegang pada konstitusi negara, yakni UUD 1945. Di mana perumusan konstitusi tersebut tidak lepas dari ide pendiri bangsa tentang konstitusi di Indonesia .
Lantas seperti apa ide pendiri bangsa tentang konstitusi? Simak pembahasannya di sini.
Ide Pendiri Bangsa Tentang Konstitusi
Jimly Asshiddiqie dalam buku berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia menjelaskan bahwa konstitusi hukum dasar tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 19145.
Ide pendiri bangsa tentang konstitusi dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintah Jepang, yakni BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).
Setelah pembentukannya, badan ini tidak hanya melakukan usaha-usaha persiapan kemerdekaan sesuai tujuan pembentukkan, namun malah mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar sebagai dasar untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.
BPUPKI beranggotakan 62 orang, dengan ketua K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso, masing-masing sebagai Wakil Ketua.
ADVERTISEMENT
Persidangan badan ini dibagi dalam dua periode, yakni sidang pertama di tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dan sidang kedua pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945.
Dalam kedua sidang tersebut, fokus pembicaraan tertuju pada upaya persiapan pembentukan sebuah negara merdeka. Hal ini terlihat selama masa persidangan pertama, pembicaraan tertuju pada soal philosofische grondslag, dasar falsafah yang harus dipersiapkan dalam rangka negara Indonesia merdeka.
Pembahasan tentang hal-hal teknis bentuk negara dan pemerintahan baru dilakukan dalam masa persidangan dari 10 Juli hingga 17 Agustus 1945.
M. Masan dan Rachmat dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan: Kelas 6 menjelaskan bahwa pasca-persidangan, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.
ADVERTISEMENT
Panitia Sembilan merupakan kelompok yang tugasnya menyempurnakan kembali dasar negara Indonesia dan mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
Setelah tugas dari BPUPKI selesai, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 7 Agustus 1945 menyelenggarakan beberapa sidang. Hasil sidang tersebut, antara lain:
Itulah pembahasan mengenai berbagai ide pendiri bangsa tentang konstitusi di Indonesia. (eK)