Inilah Rumusan Dasar Negara Pancasila dari Tiga Tokoh Nasional

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
14 Agustus 2023 20:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rumusan dasar negara menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumusan dasar negara menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa isi rumusan dasar negara menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin? Dalam persiapan kemerdekaan Indonesia, beberapa tokoh mengajukan rumusan dasar negara untuk bisa menjadi fondasi sekaligus falsafah hidup yang akan menyatukan bangsa.
ADVERTISEMENT
Pembentukan usulan dasar negara dilakukan saat sidang BPUPKI dan PPKI. Ketika itu, terdapat tiga calon dasar negara yang dikemukakan oleh para tokoh nasional. Mereka adalah Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin.
Untuk mengetahui selengkapnya, simak rumusan dasar negara menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin berikut ini.

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin

Ilustrasi rumusan dasar negara menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin. Foto: Unsplash
Pancasila merupakan dasar negara yang terdiri dari lima sila. Kata Pancasila yang berasal dari bahasa Sansekerta mengandung arti lima dasar atau lima prinsip. Demikian dilansir situs fahum.umsu.ac.id.
Salah satu fungsi Pancasila, yaitu memelihara serta mengatur kehidupan masyarakat di suatu negara. Sebelum disahkan, tentu terdapat beberapa rumusan dasar negara Indonesia yang diusulkan oleh tokoh-tokoh nasional.
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan isi serta penjelasan mengenai rumusan dasar negara menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin.

1. Rumusan Dasar Negara Menurut Seokarno

Soekarno dikenal sebagai Bapak Proklamator Indonesia. Ia lahir pada 6 Juni 1901 di Surabaya, Jawa Timur.
Soekarno sangat aktif dalam upaya mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Beberapa langkah yang dilakukannya, antara lain merumuskan Pancasila, UUD 1945, hingga naskah proklamasi kemerdekaan.
Usulan dasar negara dari Soekarno terdiri atas lima poin yang disampaikan melalui pidato di sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Berikut isi rumusan dasar negara usulan Soekarno.

2. Rumuman Dasar Negara Menurut Soepomo

Dr. Soepomo atau akrab disapa Soepomo lahir pada 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kendati lahir di kota kecil, ia berasal dari keluarga terpandang.
ADVERTISEMENT
Ketika memasuki masa pendudukan Jepang tahun 1942, Soepomo menjalankan peran barunya sebagai Mahkamah Agung serta anggota Panitia Hukum dan Tata Negara.
Selanjutnya, barulah pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan dasar negara. Berikut poin dalam rumusannya.

3. Rumusan Dasar Negara Menurut Moh. Yamin

Mohammad Yamin atau Moh. Yamin merupakan salah satu Pahlawan Nasional Indonesia yang lahir di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 24 Agustus 1903. Ia terpilih menjadi anggota BPUPKI jelang kemerdekaan Indonesia.
Tak hanya itu, Mohammad Yamin juga memiliki peran penting dalam mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Berikut poin-poin usulannya.
ADVERTISEMENT
Itulah rumusan dasar negara menurut Soekarno, Soepomo, dan Moh. Yamin. Mereka berperan penting dalam terwujudnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sah. (DN)