Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Isi Amandemen UUD 1945 yang Dimulai pada 1999
4 Februari 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isi amandemen UUD 1945 telah menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia, menandai perubahan dan peningkatan dalam kerangka konstitusional negara.
ADVERTISEMENT
Amandemen ini, yang dimulai pada tahun 1999, mencerminkan upaya untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pengertian Amandemen
Berdasarkan kutipan dari buku Kewenangan Legislatif dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 karya Evi Oktarina, dijelaskan bahwa istilah amandemen berasal dari Bahasa Inggris, yaitu amendment yang memiliki arti perubahan atau untuk memperbaiki, mengubah, dan merevisi.
Dalam konteks Indonesia, amandemen UUD 1945 harus mematuhi aturan dan kesepakatan dasar.
Penting untuk dicatat bahwa amandemen ini harus memastikan beberapa prinsip, seperti tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Berbagai Isi Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 tidak hanya sekadar perubahan teknis, tetapi juga mencerminkan semangat perbaikan dan peningkatan dalam sistem hukum dan pemerintahan negara.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah berbagai isi amandemen UUD 1945 yang penting untuk dipahami:
1. Amandemen Pertama
Dilaksanakan pada Sidang Umum MPR dari 14 hingga 21 Oktober 1999, amandemen pertama berfokus pada pembatasan kekuasaan yang dianggap berlebihan dari Presiden.
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, dan pasal 13 mengalami penyempurnaan pada tahap pertaman ini.
Amandemen ini mencakup peralihan kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR, serta pembatasan masa jabatan Presiden menjadi 5 tahun dengan satu kali masa jabatan kembali.
2. Amandemen Kedua
Pada Sidang Tahunan MPR dari 7 hingga 18 Agustus 2000, amandemen kedua membawa perubahan signifikan terkait wewenang pemerintah daerah, peran DPR, dan hak asasi manusia.
Menekankan otonomi daerah, pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah khusus, hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, serta mengatur aspek NKRI sebagai negara kepulauan, jaminan HAM, pemisahan TNI dengan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
ADVERTISEMENT
3. Amandemen Ketiga
Berlangsung pada Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 September 2001, amandemen ketiga melibatkan 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan.
Perubahan mendasar mencakup penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokratis, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR.
Selain itu, hal lain yang diamandemen adalah pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, mekanisme pemakzulan, pembentukan DPD, pemilihan umum, perubahan di BPK, proses pemilihan hakim agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
4. Amandemen Keempat
Pada Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 Agustus 2002, amandemen keempat melibatkan 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.
Amandemen ini mencerminkan upaya terus-menerus untuk meningkatkan dan menyesuaikan UUD 1945 dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
ADVERTISEMENT
Isi amandemen UUD 1945, yang dimulai pada tahun 1999, mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperbaiki dan memperkuat dasar hukum negara.
Amandemen UUD 1945 adalah langkah maju dalam menjaga keberlanjutan dan relevansi konstitusi Indonesia. (AZZ)
Live Update