Konten dari Pengguna

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Peristiwa Bersejarah

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
30 Agustus 2023 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sumber foto: pexels/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sumber foto: pexels/Towfiqu barbhuiya
ADVERTISEMENT
Pada 5 Juli 1959, presiden pertama Indonesia, yakni Soekarno, mengeluarkan Dekrit Presiden. Apa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut?
ADVERTISEMENT
Dekrit ini dikeluarkan akibat dari kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru sebagai pengganti UUD 1950, atau yang saat ini lebih dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak uraian di bawah ini.

Latar Belakang Isi Dekrit Presiden 1959

Ilustrasi Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sumber foto: Nile/Pixabay
Definisi dekrit menurut KBBI adalah keputusan atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya.
Presiden Soekarno, pada 5 Juli 1959, secara resmi mengumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Istana Merdeka Jakarta pada pukul 17.00 WIB.
Mengutip dari laman Universitas Krisnadwipayana, Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru untuk mengganti UUD 1950.
Diketahui anggota konstituante mulai melakukan persidangan pada 10 November 1956. Namun, hingga tahun 1958, Badan Konstituante belum berhasil memberikan apa yang telah diharapkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pendapat masyarakat Indonesia untuk kembali ke UUD 1945 semakin menguat. Menanggapi hal tersebut, pada 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang konstituante untuk kembali pada UUD 1945.
Konstituante pun melaksanakan pemungutan suara pada 30 Mei 1959. Dari pemilihan tersebut, ada 269 suara yang menyetujui UUD 1945 dan 199 suara yang tidak setuju.
Akan tetapi, pemungutan suara tersebut harus diulang karena banyaknya suara tidak memenuhi jumlah seharusnya atau kuorum. Akhirnya, pada 1 dan 2 Juli 1959, pemungutan suara digelar kembali.
Dari pemilihan ulang tersebut, hasilnya juga gagal mencapai kuorum. Konstituante pun memutuskan untuk memberhentikan reses atau masa sidang. Karena konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya, Soekarno pun mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
ADVERTISEMENT

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Ilustrasi Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sumber foto: pexels/Pixabay
Mengutip dalam buku yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Membangun Warga Negara yang Demokratis, berikut ini adalah isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959: