Konten dari Pengguna

Isi Konvensi PBB 1982 Mengenai Hukum Laut yang Wajib Diketahui

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi isi Konvensi PBB 1982. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi isi Konvensi PBB 1982. Foto: Pixabay

Isi Konvensi PBB 1982 tentang hukum laut dikenal juga dengan nama United Nation Convention of Law of the Sea atau disingkat UNCLOS 1982.

Konvensi PBB 1982 telah disepakati oleh lebih dari 100 negara peserta. Berikut isi Konvensi PBB 1982 yang sudah diterapkan.

Isi Konvensi PBB 1982

Ilustrasi isi Konvensi PBB 1982. Foto: Pixabay

Buku Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut karya Mangisi Simanjuntak, tertulis bahwa Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 atau yang dikenal dengan UNCLOS 1982 sudah diadopsi oleh Indonesia.

UNCLOS 1982 diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah mengadopsi UNCLOS.

Bagi bangsa Indonesia, konvensi ini sangat penting dan berarti. Dengan adanya konvensi ini, secara yuridis Indonesia berarti sudah diakui sebagai negara kepulauan oleh negara-negara lain.

Indonesia dianggap memiliki ZEE 200 mil laut dan lebar laut teritorial 12 mil. Kemudian yang paling penting adalah bahwa antarpulau yang satu dengan lainnya tidak ada perairan bebas atau perairan internasional.

Maka dari itu, dengan adanya peraturan dari UNCLOS 1982 diharapkan semua negara dapat menyelesaikan permasalahan sesuai hukum laut internasional.

Berikut adalah isi Konvensi PBB 1982:

  1. Negara pesisir atau negara yang memiliki pantai, akan menjalankan dan menetapkan kedaulatan laut teritorialnya dalam batas tidak boleh melebihi lebar 12 mil.

  2. Kapal laut dan pesawat udara diperbolehkan melintas di atas selat yang digunakan untuk navigasi internasional.

  3. Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut yang ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau. Negara tersebut kemudian dapat menentukan jalur laut dan rute udara yang bisa dilintasi oleh negara asing.

  4. Negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut akan bisa menetapkan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil.

  5. Negara asing memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk untuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut.

  6. Negara yang tidak memiliki pantai akan mendapat hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.

  7. Seluruh negara harus turut serta dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran laut, termasuk bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran negara terhadap konvensi PBB 1982.

  8. Penelitian ilmiah di kelautan ZEE dan landas kontinen haruslah tunduk pada negara pantai atau pesisir. Jika penelitian dilakukan untuk tujuan perdamaian atau lainnya, maka harus mendapat persetujuan dari negara lain yang tergabung dalam UNCLOS 1982.

  9. Permasalahan yang timbul hendaknya diselesaikan dengan cara damai.

  10. Bila terjadi sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini.

Demikian adalah isi Konvensi PBB 1982 atau dikenal juga dengan UNCLOS 1982 yang patut diketahui. (SP)