Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Isi Konvensi PBB 1982 Mengenai Hukum Laut yang Wajib Diketahui
6 Juni 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi isi Konvensi PBB 1982. Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hzp5tc6cmhc1f52r8fycwfsx.jpg)
ADVERTISEMENT
Isi Konvensi PBB 1982 tentang hukum laut dikenal juga dengan nama United Nation Convention of Law of the Sea atau disingkat UNCLOS 1982.
ADVERTISEMENT
Konvensi PBB 1982 telah disepakati oleh lebih dari 100 negara peserta. Berikut isi Konvensi PBB 1982 yang sudah diterapkan.
Isi Konvensi PBB 1982
Buku Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut karya Mangisi Simanjuntak, tertulis bahwa Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 atau yang dikenal dengan UNCLOS 1982 sudah diadopsi oleh Indonesia.
UNCLOS 1982 diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah mengadopsi UNCLOS.
Bagi bangsa Indonesia, konvensi ini sangat penting dan berarti. Dengan adanya konvensi ini, secara yuridis Indonesia berarti sudah diakui sebagai negara kepulauan oleh negara-negara lain.
Indonesia dianggap memiliki ZEE 200 mil laut dan lebar laut teritorial 12 mil. Kemudian yang paling penting adalah bahwa antarpulau yang satu dengan lainnya tidak ada perairan bebas atau perairan internasional.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, dengan adanya peraturan dari UNCLOS 1982 diharapkan semua negara dapat menyelesaikan permasalahan sesuai hukum laut internasional.
Berikut adalah isi Konvensi PBB 1982:
ADVERTISEMENT
Demikian adalah isi Konvensi PBB 1982 atau dikenal juga dengan UNCLOS 1982 yang patut diketahui. (SP)