Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Isi Pembukaan UUD 1945 dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
29 Maret 2024 22:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah sumber hukum tertulis di Indonesia. Isi pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang memiliki makna mendalam.
ADVERTISEMENT
Santika dalam Pendidikan Kewarganegaraan: Problematika Hasil Perubahan UUD 1945 secara Konseptual menyebutkan bahwa UUD 1945 menjadi pedoman bagi pemerintah maupun masyarakat untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mengetahui informasi mengenai isi pembukaan UUD 1945, simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Isi Pembukaan UUD 1945
Isi pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat (4) alinea. Adapun isi pembukaan UUD 1945 adalah:
Alinea 1:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Alinea 2:
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
ADVERTISEMENT
Alinea 3:
"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Alinea 4:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
ADVERTISEMENT
Makna Isi Pembukaan UUD 1945
Isi pembukaan UUD 1945 mempunyai makna mendalam. Berikut ini adalah makna pembukaan UUD 1945:
Demikian sederet informasi mengenai isi pembukaan UUD 1945. [ENF]