Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Isi Perjanjian Hudaibiyah antara Kaum Muslim dan Quraisy yang Wajib Diketahui
8 September 2023 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perjanjian Hudaibiyah merupakan perjanjian yang berkaitan dengan kaum muslim dan kaum Quraisy. Isi Perjanjian Hudaibiyah sangat penting yang waktu itu disepakati oleh Nabi Muhammad SAW beserta pengikutnya dengan kelompok musyrik Quraisy Makkah.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya perjanjian ini terjadi pada abad ke-6 Hijriah, yang mana Nabi Muhammad SAW dan 1.400 umatnya hendak melaksanakan ibadah umrah di Makkah. Namun, mereka dicegah oleh kaum Quraisy Makkah dan menuduh niat Rasulullah ke Makkah hendak melakukan peperangan.
Dikutip dari buku Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Tsanawiyah Kelas VII karya H. Fida' Abdilah dan Yusak Burhanudin, berikut isi dari perjanjian Hudaibiyah secara lengkap.
Isi Perjanjian Hudaibiyah
Ketika rombongan umat Islam sampai di sebuah tempat bernama Hudaibiyah yang berjarak 6 mil dari kota Makkah, rombongan berhenti sejenak. Nabi Muhammad SAW mengutus Usman bin Affan untuk mengabarkan kepada kaum kafir Quraisy tentang maksud dan tujuannya.
Sayangnya, para pemuka kafir Quraisy tetap bersikeras tidak mengizinkan rombongan umat Islam untuk memasuki Makkah. Kemudian terjadi perundingan yang sangat alot dan menghasilkan perjanjian Hudaibiyah dengan isi perjanjian Hudaibiyah antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Bersedia Mengadakan Gencatan Senjata
Perjanjian ini menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak bersedia mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun. Jika dipikir hal ini memang cukup lama, namun sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak.
2. Setiap Orang Memiliki Kebebasan
Kebebasan yang dimaksud adalah setiap orang yang diberi kebebasan untuk memilih menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW atau Kaum Kafir Quraisy. Jadi sudah tidak ada lagi paksaan untuk mengikuti salah satunya.
3. Kaum Muslimin Wajib Mengembalikan Orang Makkah
Semua kaum muslimin memiliki kewajiban untuk mengembalikan orang Makkah yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW di Madinah. Hal ini tanpa alasan yang benar kepada walinya.
Sedangkan kaum kafir Quraisy tidak wajib mengembalikan orang Madinah yang menjadi pengikut mereka.
4. Kunjungan Rombongan Umat Islam
Selanjutnya adalah kunjungan rombongan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji ditangguhkan pada tahun berikutnya. Lama kunjungan haji paling lama yaitu 3 hari dan tidak boleh membawa senjata.
ADVERTISEMENT
Dari isi perjanjian Hudaibiyah tersebut, situasi menjadi aman dan tidak ada lagi peperangan. Bahkan pengikut Nabi Muhammad SAW yang semula hanya 1.400 orang bertambah menjadi hampir 10.000 orang muslim . (DSI)