Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Isi Perjanjian Mutual Security ACT di Masa Kabinet Sukiman
1 September 2023 23:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isi perjanjian Mutual Security ACT pada masa kabinet Sukiman berkaitan dengan perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat. MSA atau Mutual Security ACT adalah kesepakatan yang dilakukan oleh Indonesia dengan Amerika Serikat yang sangat menguntungkan.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tidak semua masyarakat Indonesia saat ini mengetahui isi dari perjanjian tersebut. Meski menghadirkan berbagai macam dampak positif, perjanjian ini juga menghadirkan dampak negatif.
Dikutip dari buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid 6: Zaman Jepang & Zaman Republik karya Marwati Djoened, Poesponegoro, Nugroho Notosusanto, berikut isi dari perjanjian Mutual Security ACT secara lebih lengkap.
Isi Perjanjian Mutual Security ACT
Pada dasarnya, perjanjian Mutual Security ACT ditandatangani oleh menteri Luar Negeri Ahmad Subardjo dan Duta Besar Amerika Serikat, Merle Cochran. Isi perjanjian Mutual Security ACT ini berkaitan dengan bantuan ekonomi dan persenjataan Amerika Serikat kepada Indonesia.
Perjanjian MSA ini juga menjelaskan pertukaran antara Nota Keuangan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat. Bantuan ini dalam bidang ekonomi dan militer dengan menerapkan pembatasan kebebasan politik luar negeri Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sehingga mengharuskan pemerintah Indonesia untuk memperhatikan kepentingan luar negeri pemerintah Amerika Serikat. Persetujuan dari perjanjian ini kemudian menimbulkan tafsiran bahwa Indonesia telah memasuki Blok Barat (AS).
Tentu saja tafsiran ini bertentangan dengan politik luar negeri pemerintah Indonesia yang bebas aktif. Sayangnya, Subardjo hanya melaporkan hal ini kepada Sukiman saja tanpa berkonsultasi dengan Menteri Pertahanan Sewaka dan pimpinan Angkatan Perang.
Mosi Sunario kemudian menuntut agar semua perjanjian yang bersifat internasional harus disahkan oleh parlemen. Selain itu, adanya mosi ini juga disusul dengan tuntunan PNI agar kabinet mengembalikan mandatnya kepada presiden.
Hal ini tentu saja membuat Subardjo selaku Menteri Luar Negeri mengundurkan diri. Hingga pada tanggal 23 Februari 1952, Kabinet Sukiman mengembalikan mandatnya kepada presiden.
ADVERTISEMENT
Jatuhnya Kabinet Sukiman membuat Indonesia kembali mengalami krisis pemerintahan. Sebenarnya dalam dua tahun sejak Negara Kesatuan RI terbentuk menggantikan RIS, kabinet sudah berganti sebanyak dua kali.
Isi perjanjian Mutual Security ACT sebenarnya cukup menguntungkan bagi Indonesia dari segi ekonomi dan militer. Hanya saja Indonesia harus tetap mengikuti politik luar negeri pemerintah Indonesia yang bebas aktif. (DSI)