Isi Perjanjian Salatiga yang Membuat Mataram Terbagi Menjadi 3 Bagian

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu aspek penting dalam sejarah Mataram adalah adanya berbagai perjanjian di antara para pemangku kekuasaan. Salah satu isi perjanjian yang berpengaruh, yaitu isi Perjanjian Salatiga.
Perjanjian Salatiga memiliki dampak yang signifikan dalam pembagian wilayah dan kekuasaan di Kesultanan Mataram. Bagaimana isi selengkapnya? Simak artikel ini.
Mengenal Isi Perjanjian Salatiga
Mengutip buku Kawasan Warisan Kota Surakarta, Perjanjian Salatiga adalah perjanjian bersejarah yang ditandatangani untuk menyelesaikan serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram.
Perjanjian ini diprakarsai oleh pihak VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuan untuk meredakan ketegangan dan mengamankan kepentingan mereka di wilayah Mataram.
Berikut adalah berbagai poin penting dari Perjanjian Salatiga:
1. Latar Belakang Perjanjian
Perjanjian Salatiga lahir sebagai akibat dari Perjanjian Giyanti yang diadakan sebelumnya. Perselisihan atas isi perjanjian tersebut memicu perpecahan lebih lanjut di Mataram.
Dengan berat hati, pihak yang terlibat setuju untuk membagi wilayah Mataram menjadi tiga bagian.
2. Waktu dan Tempat Perjanjian
Perjanjian ini disepakati pada 17 Maret 1757 di Gedung Pakuwon Salatiga, Jawa Tengah.
3. Pihak yang Terlibat
Pihak yang terlibat dalam perjanjian ini adalah Pangeran Samber Nyawa (Raden Mas Said), Pakubuwana III, Hamengkubuwana I, dan VOC sebagai pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik di wilayah tersebut.
4. Isi Perjanjian
Perjanjian Salatiga terdiri dari beberapa pasal yang mengatur pembagian wilayah dan hak-hak Pangeran Samber Nyawa, yaitu:
Pasal 1: Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji dengan status setingkat penguasa di Jawa.
Pasal 2: Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (singgasana).
Pasal 3: Pangeran Miji berhak untuk mengadakan acara penobatan adipati dan memakai semua perlengkapan adipati.
Pasal 4: Tidak diperbolehkan memiliki Balai Witana.
Pasal 5: Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang pohon beringin kembar.
Pasal 6: Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
Pasal 7: Pemberian tanah lungguh seluas 4.000 karya yang tersebar meliputi berbagai daerah.
5. Dampak Perjanjian
Perjanjian Salatiga menghasilkan dampak yang signifikan dalam pembagian kekuasaan di Mataram. Wilayah Mataram terbagi menjadi tiga bagian yang masing-masing diperintah oleh Hamengkubuwono I, Pakubuwana III, dan Pangeran Samber Nyawa.
Setelah perjanjian ini, konflik intern di keraton Mataram mereda dan situasi keamanan relatif stabil.
Isi Perjanjian Salatiga menjadi tonggak penting dalam sejarah Mataram yang mengubah wajah kekuasaan dan wilayahnya. Isi Perjanjian Salatiga tidak hanya mencerminkan dinamika politik pada masa itu.
Akan tetapi, hal tersebut juga memberikan wawasan tentang bagaimana perubahan kebijakan dapat memengaruhi struktur kekuasaan suatu kerajaan.
