Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Isi Petisi Soetardjo Beserta Reaksi yang Diterima
12 Desember 2023 23:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isi Petisi Soetardjo menjadi salah satu pembahasan penting karena memiliki peran dalam sejarah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Di Negeri Penjajah oleh Harry A, dkk., Petisi Soetardjo yang disampaikan pada Juli 1936 bermaksud mengadakan konferensi para wakil negeri Belanda dan Indonesia yang harus menyusun rencana pengakuan kemerdekaan Indoensia.
Lantas, bagaimana isi Petisi Soetardjo beserta reaksinya?
Isi Petisi Soetardjo
Petisi Soetardjo dibuat akibat rasa tidak puas yang dirasakan rakyat terhadap pemerintah karena kebijakan politik yang diberlakukan Gubernur Jenderal de Jonge.
Isi Petisi Soetardjo mencakup permohonan agar diselenggarakan musyawarah antara Indonesia dan Belanda yang anggotanya mempunyai hak yang sama.
Tujuan Petisi Soetardjo adalah menyusun rencana dengan isi, yaitu pemberian kepada Indonesia sebuah pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas Pasal 1 UUD Belanda.
Di dalam pasal tersebut, tertulis Kerajaan Belanda mencakup wilayah Belanda, Hindia Belanda, Curacao, dan Suriname. Pelaksanaannya dilakukan secara berangsur dalam 10 tahun disamping persiapan kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Sutardjo juga mempunyai anggapan untuk mempunyai hubungan baik antara Indonesia dan Belanda. Supaya hubungan tersebut berhasil, dibutuhkan perubahan dalam bentuk maupun susunan pemerintahan Indonesia.
Perubahan-perubahan tersebut, yaitu:
Reaksi Petisi Soetardjo
Usul dalam Petisi Soetardjo mendapat reaksi, baik dari Indonesia maupun Belanda.
Pers Belanda memandang petisi ini tidak sesuai keadaan yang sebenarnya. Reaksioner Belanda juga beranggapan Indonesia belum mampu berdiri sendiri.
Sedangkan, pihak Indonesia mempunyai anggapan pemerintah bermaksud selalu meningkatkan peran rakyat untuk mengendalikan pemerintahan.
Hingga 17 September 1936, Petisi Soetardjo diterima untuk dibahas kembali dalam sebuah sidang khusus. Sidang khusus digelar sampai 29 September 1936.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, dilakukan pemungutan suara. Petisi disetujui oleh Volksraad dengan 26 suara setuju serta 20 menolak.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai isi Petisi Soetardjo beserta reaksi yang didapatkan dari pihak Indonesia maupun Belanda.(LAU)