Isi Petisi Soetardjo Beserta Reaksi yang Diterima

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isi Petisi Soetardjo menjadi salah satu pembahasan penting karena memiliki peran dalam sejarah Indonesia.
Dikutip dari buku Di Negeri Penjajah oleh Harry A, dkk., Petisi Soetardjo yang disampaikan pada Juli 1936 bermaksud mengadakan konferensi para wakil negeri Belanda dan Indonesia yang harus menyusun rencana pengakuan kemerdekaan Indoensia.
Lantas, bagaimana isi Petisi Soetardjo beserta reaksinya?
Isi Petisi Soetardjo
Petisi Soetardjo dibuat akibat rasa tidak puas yang dirasakan rakyat terhadap pemerintah karena kebijakan politik yang diberlakukan Gubernur Jenderal de Jonge.
Isi Petisi Soetardjo mencakup permohonan agar diselenggarakan musyawarah antara Indonesia dan Belanda yang anggotanya mempunyai hak yang sama.
Tujuan Petisi Soetardjo adalah menyusun rencana dengan isi, yaitu pemberian kepada Indonesia sebuah pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas Pasal 1 UUD Belanda.
Di dalam pasal tersebut, tertulis Kerajaan Belanda mencakup wilayah Belanda, Hindia Belanda, Curacao, dan Suriname. Pelaksanaannya dilakukan secara berangsur dalam 10 tahun disamping persiapan kemerdekaan Indonesia.
Tak hanya itu, Sutardjo juga mempunyai anggapan untuk mempunyai hubungan baik antara Indonesia dan Belanda. Supaya hubungan tersebut berhasil, dibutuhkan perubahan dalam bentuk maupun susunan pemerintahan Indonesia.
Perubahan-perubahan tersebut, yaitu:
Pulau Jawa dijadikan satu provinsi.
Sifat dualisme pemerintahan dihapus.
Gubernur Jenderal diangkat Raja dengan hak kekebalan.
Direktur Departemen memiliki tanggung jawab.
Volksraad ditetapkan sebagai parlemen sesungguhnya.
Penduduk Indonesia merupakan orang-orang yang berasal dari Indonesia.
Reaksi Petisi Soetardjo
Usul dalam Petisi Soetardjo mendapat reaksi, baik dari Indonesia maupun Belanda.
Pers Belanda memandang petisi ini tidak sesuai keadaan yang sebenarnya. Reaksioner Belanda juga beranggapan Indonesia belum mampu berdiri sendiri.
Sedangkan, pihak Indonesia mempunyai anggapan pemerintah bermaksud selalu meningkatkan peran rakyat untuk mengendalikan pemerintahan.
Hingga 17 September 1936, Petisi Soetardjo diterima untuk dibahas kembali dalam sebuah sidang khusus. Sidang khusus digelar sampai 29 September 1936.
Usai persidangan, dilakukan pemungutan suara. Petisi disetujui oleh Volksraad dengan 26 suara setuju serta 20 menolak.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai isi Petisi Soetardjo beserta reaksi yang didapatkan dari pihak Indonesia maupun Belanda.(LAU)
