Isi Piagam Jakarta dan Sejarahnya

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Piagam Jakarta adalah hasil kesepakatan kelompok Islam dan nasionalis dalam mencapai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Isi Piagam Jakarta disusun Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Panitia Sembilan sendiri beranggotakan sembilan tokoh penting dalam kemerdekaan Indonesia, yakni:
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
A. Salim
Mr. Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin
Piagam Jakarta meringkas lima hal pokok, yakni:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Piagam Jakarta
Jakarta menjadi nama dari piagam ini, karena pembentukannya bertepatan dengan HUT Jakarta, yakni 22 Juni dan Jakarta menjadi kota luhur dengan lima kota dan satu kabupaten. Mengutip esi.kemdikbud.go.id, inilah isi Piagam Jakarta:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Yamin, 1959: 158; Suwarno, 1993:57).
Usai dibacakan da proklamasi kemerdekaan Indonesia, terjadi perubahan pada isinya. Bagian "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." dihilangkan, sehingga menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" saja.
Setelah perubahan itu, isi Piagam Jakarta diresmikan menjadi Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. (Bren)
Baca juga: Siapa yang Berpidato Penting tentang Usulan Dasar Negara dalam Sidang BPUPKI?
