Konten dari Pengguna

Isi Piagam Jakarta dan Sejarahnya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
12 September 2024 21:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Isi Piagam Jakarta, Pexels/hello aesthe
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Isi Piagam Jakarta, Pexels/hello aesthe
ADVERTISEMENT
Piagam Jakarta adalah hasil kesepakatan kelompok Islam dan nasionalis dalam mencapai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Isi Piagam Jakarta disusun Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
ADVERTISEMENT
Panitia Sembilan sendiri beranggotakan sembilan tokoh penting dalam kemerdekaan Indonesia, yakni:
Piagam Jakarta meringkas lima hal pokok, yakni:

Isi Piagam Jakarta

Ilustrasi Isi Piagam Jakarta, Pexels/T6 Adventures
Jakarta menjadi nama dari piagam ini, karena pembentukannya bertepatan dengan HUT Jakarta, yakni 22 Juni dan Jakarta menjadi kota luhur dengan lima kota dan satu kabupaten. Mengutip esi.kemdikbud.go.id, inilah isi Piagam Jakarta:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
ADVERTISEMENT
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Yamin, 1959: 158; Suwarno, 1993:57).
ADVERTISEMENT
Usai dibacakan da proklamasi kemerdekaan Indonesia, terjadi perubahan pada isinya. Bagian "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." dihilangkan, sehingga menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" saja.
Setelah perubahan itu, isi Piagam Jakarta diresmikan menjadi Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. (Bren)