Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Isi Prasasti Canggu, Salah Satu Peninggalan Majapahit
11 Maret 2024 22:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Prasasti merupakan salah satu peninggalan sejarah yang berisi mengenai berbagai hal. Salah satu prasasti yang pernah ditemukan adalah Prasasti Canggu. Lalu apa sebenarnya isi Prasasti Canggu?
ADVERTISEMENT
Prasasti ini menjadi salah satu prasasti yang berperan penting dalam proses perdagangan yang dilakukan pada masa Kerajaan Majapahit. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini.
Isi Prasasti Canggu
Dikutip dari buku Jejak Peradaban Majapahit karya Prasetya Ramadhan, (2020) Prasasti Canggu adalah salah satu peninggalan Kerajaan Majapahit yang berupa lima lempeng tembaga yang dikeluarkan oleh Prabu Hayam Wuruk pada tahun 1358 Masehi.
Kerajaan Majapahit sendiri adalah kerajaan Hindu-Buddha terbesar yang ada di Indonesia yang berdiri pada abad ke-13 hingga abad ke-16. Kerajaan Majapahit mencapai masa kejayaannya pada abad ke-13 hingga 14 Masehi.
Kerajaan ini dikenal sebagai pusat kebudayaan dan perdagangan yang maju di wilayah Asia Tenggara pada zamannya. Hal tersebut bisa dilihat dari isi Prasasti Canggu.
ADVERTISEMENT
Prasasti ini berisi tentang peraturan penyeberangan di sungai-sungai yang menghubungkan wilayah Majapahit dengan daerah-daerah lainnya. Prasasti ini juga menunjukkan bahwa Majapahit adalah kerajaan maritim yang memanfaatkan sungai sebagai jalur perdagangan dan transportasi.
Dalam prasasti ini, disebutkan 44 desa yang menjadi tempat penyeberangan atau naditirapradeça di sepanjang aliran sungai Brantas dan Bengawan Solo. Salah satu desa yang paling penting adalah Canggu, yang menjadi pelabuhan utama Majapahit dan pasar yang ramai dengan pedagang.
Canggu juga menjadi tempat naik dan turunnya barang, sedangkan pelabuhan Bubat dan Terung menjadi tempat berlabuhnya kapal untuk penumpang.
Prasasti Canggu menunjukkan bahwa Hayam Wuruk memberikan hak istimewa kepada desa-desa penyeberangan, seperti bebas dari pajak, bebas dari wajib kerja, dan bebas dari pengawasan pejabat.
ADVERTISEMENT
Prasasti ini juga mengatur tentang tarif penyeberangan, jenis perahu yang digunakan, dan kewajiban para nahkoda dan juru tambang. Prasasti ini merupakan salah satu sumber sejarah yang penting untuk memahami kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di masa Majapahit.
Jadi prasasti ini menjelaskan mengenai pemberian hak istimewa dan juga peningkatan status desa penyebrangan di Seluruh Mandala Jawa yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Majapahit.
Demikian adalah pembahasan mengenai isi Prasasti Canggu, yaitu salah satu peninggalan dari sejarah Kerajaan Majapahit. (WWN)