Isi Surat Perintah 13 Maret pada Masa Kepemimpinan Presiden Soekarno

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
17 Maret 2024 21:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surat Perintah 13 Maret. Sumber: Unsplash.com/Andrew Seaman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Perintah 13 Maret. Sumber: Unsplash.com/Andrew Seaman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Perintah 13 Maret merupakan surat yang pernah dikeluarkan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Surat tersebut memuat penjelasan terkait Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
ADVERTISEMENT
Supertasmar (Surat Perintah Tiga Belas Maret) menegaskan bahwa surat perintah bukan penyerahan kekuasaan. Selain itu, Supertasmar juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan harus melakukan konsultasi dengan presiden terlebih dahulu.

Isi Surat Perintah 13 Maret

Ilustrasi Surat Perintah 13 Maret. Sumber: Unsplash.com/Dim Hou
Surat Perintah 13 Maret merupakan surat yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno terkait dengan surat sebelumnya, yakni Supersemar Keberadaan Surat Perintah Tiga Belas Maret pada masa itu memuat koreksi terhadap Supersemar.
Mengutip dari buku Dari Soekarno Sampai SBY: Intrik & Lobi Politik Para Penguasa, Lesmana (2009: 46), isi Surat Perintah 13 Maret 1966 merupakan penegasan bahwa Supersemar adalah Surat Perintah, bukan penyerahan kekuasaan.
Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan presiden. Kala itu, Waperdam II, Leimena, Brigadir Jenderal Hartono pergi ke rumah Soeharto untuk menyerahkan Supertasmar.
ADVERTISEMENT

Isi Supersemar, Surat sebelum Munculnya Supertasmar

Ilustrasi Surat Perintah 13 Maret. Sumber: Unsplash.com/Daria Kraplak
Semula telah diketahui bahwa Supertasmar dikeluarkan oleh Presiden Soekarno terkait dengan Supersemar. Supersemar itu sendiri merupakan Surat Perintah Sebelas Maret yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno tanggal 11 Maret 1966.
Isi Supersemar belum diketahui secara parti. Supersemar yang tersimpan dalam etalase Arsip Negara mempunyai tiga versi. Mengutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia, Sjahdeini (2021: 223), berikut adalah tiga versi Supersemar menurut Ahmad Samantho.
ADVERTISEMENT
Demikian diketahui bahwa Surat Perintah 13 Maret yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno adalah mengoreksi Surat Perintah Sebelas Maret. Namun, belum ada yang mengetahui secara pasti isi dari Supersemar. (AA)