Isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
24 Februari 2024 22:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang. Sumber: Unsplash.com/Pickawood
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang. Sumber: Unsplash.com/Pickawood
ADVERTISEMENT
Setiap negara umumnya mempunyai undang-undang sebagai kaidah hukumnya, termasuk Indonesia. Salah satu contoh adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Undang-undang tersebut memberi penjelasan terperinci mengenai berbagai identitas negara Indonesia. Misalnya, menjelaskan tentang ukuran Bendera Negara serta Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009

Ilustrasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang. Sumber: Unsplash.com/Elimende Inagella
Undang-undang merupakan peraturan yang hampir setiap negara di dunia memilikinya. Secara umum, undang-undang adalah kaidah hukum bagi suatu negara.
Mengutip dari buku berjudul Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia, Bakri (2013: 41), undang-undang dalam arti materiel adalah die rechts verbindliche Anordnung aines Rechtssatzes, yaitu penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu menurut sifat menjadi mengikat.
Setiap orang Indonesia perlu mengetahui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Salah satu alasannya karena peraturan tersebut berkaitan dengan identitas negara.
ADVERTISEMENT
Selaras dengan namanya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 membahas identitas negara yang berupa:
Undang-undang tersebut membahas setiap aspek secara terperinci, misalnya terkait ukuran bendera negara. Pasal yang membahas ukuran bendera negara adalah Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Berikut macam-macam ukurannya:
ADVERTISEMENT
Selain bendera negara, ada banyak pembahasan lain dalam undang-undang tersebut. Pasalnya, undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (AA)