Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jenis dan Contoh Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat
12 Juni 2023 23:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat empat jenis norma-norma yang berlaku di masyarakat. Salah satunya, yaitu norma kesusilaan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Saku Sosiologi SMA, menurut Craig Calhoun, norma adalah aturan atau pedoman yang menyatakan tentang tindakan yang harus diambil seseorang pada suatu situasi.
Lantas, apa saja jenis dan contoh norma-norma yang berlaku di masyarakat?
Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat
Berikut adalah berbagai jenis dan contoh norma-norma yang berlaku di masyarakat:
1. Norma Kesusilaan
Jenis norma yang pertama adalah norma kesusilaan, yaitu peraturan sosial yang berasal dari nurani manusia dan menghasilkan akhlak atau perilaku. Misalnya, manusia harus berkata jujur, tidak menyakiti hati orang lain, maupun menghindari iri dengki.
Sanksi bagi orang yang melanggar norma kesusilaan biasanya tidak tegas. Contohnya, muncul rasa menyesal, tertekan, gelisah, malu, hingga tidak tenang dan dapat memengaruhi mental pelaku.
ADVERTISEMENT
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan sosial yang mengatur tingkah laku seseorang di kehidupan bermasyarakat. Dalam norma ini, fokus yang ditekankan adalah kepatutan, kebiasaan, dan kepantasan.
Contohnya, yaitu tidak meludah di sembarang tempat, menghormati orang tua, menegur sapa, dan menerima sesuatu menggunakan tangan kanan. Orang yang melanggar norma satu ini akan mendapat sanki berupa cemoohan, celaan, hingga dikucilkan.
3. Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang sifatnya mutlak dan tidak bisa diubah. Dalam norma ini mengandung perintah dan aturan dari Tuhan dan berlaku untuk pemeluk agama yang bersangkutan.
Contoh dari norma agama adalah rajin beribadah sesuai agama yang diyakini, toleransi beragama, menghormati kedua orang tua, hingga membantu orang lain.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang di dalamnya mengandung larangan dan perintah yang dibuat pihak berwenang dan berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian. Norma ini mempunyai sifat memaksa. Hukumannya adalah denda atau penjara.
ADVERTISEMENT
Contoh dari pelaksanaan norma hukum adalah wajib mempunyai KTP bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun, membawa SIM dan STNK ketika berkendara, menyalakan lampu di siang dan malam hari bagi pengendara motor, hingga kewajiban membayar pajak.
Itu dia keempat jenis norma-norma yang berlaku di masyarakat beserta contohnya.(LAU)