Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Jenis dan Tugas Lembaga Negara Indonesia yang Penting Diketahui
24 Agustus 2024 23:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tugas MA, MK, KY, MPR, DPR, DPD secara umum adalah menciptakan suatu lingkungan negara yang kondusif, aman, dan harmonis juga membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
ADVERTISEMENT
Simak artikel berikut ini untuk mengetahui jenis dan tugas lembaga negara berdasarkan buku Hukum Lembaga Negara oleh Nessa Fajriyana, dkk.
Tugas MA, MK, KY, MPR, DPR, DPD
Lembaga negara dikenal dalam beberapa istilah, yaitu staat organen dalam kepustakaan Belanda, political institution dalam kepustakaan Inggris, dan lembaga negara, badan negara, atau organ negara dalam bahasa Indonesia.
Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari beberapa lembaga tinggi negara di Indonesia:
1. Mahkamah Agung (MA)
MA adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas mengawasi peradilan di bawahnya, baik dalam perkara perdata, pidana, militer, agama, tata usaha negara, maupun hal lainnya.
Beberapa tugasnya, antara lain mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
ADVERTISEMENT
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi dan mempertahankan keberlakuan konstitusi sebagai hukum dasar negara.
Tugasnya adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, dan sebagainya.
3. Komisi Yudisial (KY)
KY adalah lembaga yang berfungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugasnya adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, mengawasi perilaku hakim untuk menjaga kehormatan dan integritas hakim, dan lainnya.
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
ADVERTISEMENT
6. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah dalam proses legislasi di tingkat nasional.
Salah satu tugasnya adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Demikian adalah tugas MA, MK, KY, MPR, DPR, DPD dan masing-masing lembaga negara ini memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. (SP)