Jenis-jenis Bank di Indonesia yang Penting Diketahui

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki fungsi utama untuk menghimpun dana dan kemudian menyalurkan dana kembali ke masyarakat.
Saat ini, ada beberapa jenis-jenis bank di Indonesia, antara lain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Untuk lebih memahami tentang jenis-jenis bank yang ada di Indonesia, mari simak pembahasannya di sini.
Jenis-jenis Bank di Indonesia
Dikutip dari buku Hukum Perbankan karya Trisadini dan Abd Shomad, (2017) dijelaskan bahwa ada beberapa jenis bank yang ada Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Jenis bank ini juga mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort (pinjaman terakhir).
Selain itu, bank sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga dan nilai mata uang negara. Satu-satunya bank sentral yang ada di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
2. Bank Umum
Bank umum merupakan jenis bank yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, deposito, tabungan). Kemudian menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya.
Selain iut, bank umum juga memberikan jasa keuangan lainnya, seperti jual beli valuta asing, transfer dana, pembayaran, dan sebagainya.
Bank umum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan status, kepemilikan, dan prinsip.
Berdasarkan status, bank umum dibedakan menjadi bank devisa dan bank nondevisa.
Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi luar negeri dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing.
Sementara bank nondevisa ialah bank yang hanya dapat melakukan transaksi luar negeri dengan negara tertentu saja.
Berdasarkan kepemilikan, bank umum dibedakan menjadi bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing, bank campuran, dan bank daerah.
Berdasarkan prinsip, bank umum dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional ialah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga (interest).
Sementara bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan jenis bank yang kegiatan utamanya adalah memberikan kredit kepada masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPR tidak dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro atau melakukan kegiatan transaksi luar negeri. Terdapat dua jensi BPR, yakni BPR konvensional dan BPR syariah berdasarkan prinsipnya.
Baca juga: Pengertian Bank, Fungsi, Jenis dan Contohnya
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis bank di Indonesia yang perlu diketahui. (WWN)
