Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara Indonesia

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
9 Oktober 2024 1:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Pexels.com/Deden-R
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Pexels.com/Deden-R
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia sebagai negara demokrasi menganut prinsip kekuasaan yang diatur dan dibagi sesuai dengan konstitusi. Sehingga di dalamnya terdapat jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal.unissula.ac.id, Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, Rika Marlina, 2018, pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan negara sangat penting untuk menjaga keseimbangan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Jenis-Jenis Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara Indonesia

Ilustrasi jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Pexels.com/Lan-Yao
Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia! Berikut ini penjelasannya.

1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif di Indonesia dijalankan oleh Presiden. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang bertugas melaksanakan undang-undang serta kebijakan negara.
Kekuasaan eksekutif juga mencakup berbagai menteri yang membantu Presiden dalam menjalankan fungsi pemerintah, baik di bidang dalam negeri maupun luar negeri. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun.
Dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif, Presiden memiliki hak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan presiden, serta memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Namun, wewenang ini tetap harus dikontrol agar tidak melanggar batas konstitusi.

2. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif di Indonesia dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas utama DPR adalah membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyetujui anggaran negara.
DPD lebih fokus pada isu-isu terkait daerah, sementara MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD).
Pembagian kekuasaan legislatif ini bertujuan untuk memastikan proses pembuatan undang-undang dilakukan dengan pertimbangan yang matang, serta agar aspirasi rakyat dari berbagai daerah dapat tersalurkan dengan baik.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif di Indonesia berada di tangan lembaga kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Kekuasaan ini bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
MA mengawasi jalannya peradilan umum, sementara MK berfungsi menguji konstitusionalitas undang-undang serta menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
KY memiliki tugas untuk menjaga integritas hakim serta mengusulkan calon hakim agung. Kekuasaan yudikatif harus berdiri independen agar proses penegakan hukum bebas dari intervensi politik maupun pihak luar.
Dengan adanya jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara Indonesia seperti kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Indonesia memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip checks and balances.
Pembagian ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara.(AYAA)