Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Kebijakan Gunting Syafrudin: Definisi, Tujuan, dan Penerapannya
1 Januari 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syafrudin Prawiranegara mengambil kebijakan tersebut guna mengurangi jumlah uang yang beredar serta mengatasi defisit anggaran. Selaras dengan namanya, kebijakan Gunting pada masa itu melakukan pemotongan uang menjadi dua.
Kebijakan Gunting Syafrudin Tahun 1950
Setiap kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara atau pemerintahan tentu memiliki maksud dan tujuan tertentu, termasuk kebijakan Gunting Syafrudin. Kebijakan tersebut merupakan jenis kebijakan moneter yang pernah terjadi di Indonesia.
Mengutip dari buku Pengantar Ekonomi, Anita, dkk. (2022: 167), Nopirin mengatakan bahwa kebijakan moneter adalah langkah yang diambil oleh otoritas moneter, biasanya bank sentral untuk mengubah jumlah uang beredar dan kredit yang akan berdampak pada cara orang melakukan bisnisnya.
Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa kebijakan Gunting di Indonesia sebagai kebijakan moneter pun dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, yakni Menteri Keuangan. Kebijakan Gunting itu dilakukan oleh Syafrudin Prawiranegara pada tahun 1950.
ADVERTISEMENT
Guna mengetahui kebijakan Gunting yang dilakukan oleh Syarifudin secara lebih jelas, berikut adalah pemaparan tentang definisi, tujuan, dan penerapannya
A. Definisi
Mengutip dari buku Sukses Ujian Nasional Jurusan IPS SMA, Agustina (2009: 115), kebijakan Gunting Syafrudin adalah sebuah kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan saat itu, Syafrudin. Kebijakan tersebut dilaksanakan pada tahun 1950.
B. Tujuan
Tujuan pelaksanaan kebijakan Gunting adalah menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi. Pasalnya, pada saat itu, Indonesia perlu mengurangi jumlah uang beredar serta mengatasi defisit anggaran.
C. Penerapan
Mengutip dari buku yang sama, Agustina (2009: 115), kebijakan Gunting dilakukan dengan cara melakukan tindakan pemotongan uang (saneering), yaitu memotong uang menjadi dua. Semua uang yang bernilai Rp2,50 ke atas dipotong sehingga nilainya tinggal setengah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan tersebut ketahui bahwa kebijakan Gunting Syafrudin adalah kebijakan moneter yang pernah terjadi di negara Indonesia pada tahun 1950. Kebijakan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan pada masa itu untuk mengatasi krisis ekonomi. (AA)