Konten dari Pengguna

Kebijakan VOC di Indonesia dalam Bidang Ekonomi

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kebijakan VOC. Foto: dok. Yovan Verma (Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebijakan VOC. Foto: dok. Yovan Verma (Unsplash)

Kebijakan VOC yang diberlakukan semasa VOC menjajah Indonesia dijalankan untuk mendukung perdagangan monopoli yang dilakukan VOC. Salah satu kebijakan yang diberlakukannya adalah kebijakan Pelayaran Hongi.

Selain kebijakan Pelayaran Hongi, terdapat kebijakan lainnya yang juga diberlakukan pihak Belanda dalam memonopoli perdagangan rempah-rempah.

Pembahasan Kebijakan VOC di Indonesia dalam Bidang Ekonomi

Ilustrasi Kebijakan VOC. Foto: dok. Muha Ajjan (Unsplash)

VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie adalah persekutuan dagang asal Belanda yang didirikan pada 20 Maret 1602. VOC disebutkan memiliki hak monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia, khususnya di Nusantara.

Kegiatan monopoli perdagangan di wilayah Hindia Timur yang dilakukan VOC ini bahkan mendapat dukungan dari pemerintah Belanda dengan diberikannya hak-hak istimewa atau hak octrooi. Hak istimewa yang dimiliki VOC antara lain:

  • Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan

  • Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara

  • Hak untuk mencetak mata uang sendiri

  • Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri

  • Hak untuk memungut pajak

  • Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat

  • Hak untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai

  • Hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai.

Selain memiliki hak khusus, VOC juga memiliki kebijakan yang dijalankan untuk mendukung monopoli ekonomi khususnya dalam jual beli rempah-rempah di Indonesia.

Dalam buku berjudul Explore Sejarah Indonesia Jilid 2 untuk SMA/MA Kelas XI yang disusun oleh Dr. Abdurakhman, S.S., M.Hum.; Arif Pradono, S.S., M.I.Kom., ‎Friska Indah Kartika, S.Hum. (2019: 12), disebutkan bahwa setelah VOC berhasil mengalahkan Portugis-Spanyol dan memperoleh kompensasi berupa hak sebagai pembeli tunggal atau yang dikenal dengan istilah monopoli untuk membeli rempah-rempah di Indonesia.

Terdapat beberapa kebijakan VOC yang dijalankan dalam bidang ekonomi untuk mendukung hak monopoli yang dimiliki, antara lain:

1. Contingenten

Kebijakan yang mewajibkan masyarakat di daerah-daerah Nusantara yang memiliki tanah dalam kekuasaan VOC, untuk menyerahkan hasil pertanian dan perkebunan secara langsung.

2. Ekstirpasi

Kebijakan ini sekaligus menjadi hak bagi VOC untuk dapat menebang tanaman rempah-rempah milik siapapun dengan tujuan agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harga rempah-rempah menjadi turun.

3. Verplichte Leverantie

Kebijakan yang memberlakukan kewajiban bagi rakyat Nusantara untuk menjual hasil buminya hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC.

4. Pelayaran Hongi atau Hongi Tochten

Kebijakan yang memberlakukan pelayaran dengan perahu perang untuk mengawasi monopoli perdagangan VOC sekaligus menindak siapapun yang melanggar peraturannya.

Demikian pembahasan mengenai kebijakan VOC dalam bidang ekonomi beserta hak istimewa yang dilimpahkan untuk VOC dalam mendukung usaha monopoli perdagangan. (DAP)