Konten dari Pengguna

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
22 September 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sebutkan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Foto: Pexels/Engin Akyurt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutkan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Foto: Pexels/Engin Akyurt
ADVERTISEMENT
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, merupakan landasan filosofis dan ideologis yang mengarahkan perjalanan bangsa dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal Pancasila Sebagai Dasar Negara oleh Ananda Rivaldo,dkk (2022:26) Pancasila memiliki peran sebagai landasan negara yang memiliki fungsi utama.
Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia, identitas nasional, sumber dari seluruh hukum yang ada, serta sebagai perjanjian luhur dan sebagainya.

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Ilustrasi Sebutkan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Foto: Pexels/Zero Pamungkas
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai dasar negara Republik Indonesia, sebutkan kedudukan pancasila sebagai dasar negara bukan hanya sekadar simbol. Tetapi juga landasan filosofis yang mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan landasan negara Republik Indonesia yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai sistem nilai, Pancasila tidak hanya mencerminkan identitas nasional, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan perannya dalam pembangunan bangsa.

1. Landasan Filosofis

Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa pada tahun 1945 dalam sidang BPUPKI.
Lima sila yang terdapat di dalamnya ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Merefleksikan nilai-nilai luhur yang diharapkan dapat menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam.

2. Pancasila dalam Konstitusi

Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menjadikannya sebagai acuan utama dalam penyusunan hukum dan kebijakan negara.
Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai identitas nasional, tetapi juga sebagai landasan bagi sistem pemerintahan dan penerapan hukum di Indonesia.
Setiap kebijakan yang diambil seharusnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
ADVERTISEMENT

3. Penguatan Persatuan dan Kesatuan

Peran Pancasila sebagai dasar negara juga penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah keragaman yang ada di Indonesia.
Dengan menekankan toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, Pancasila menjadi jembatan antara berbagai suku, agama, dan budaya. Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai pemersatu yang mencegah terjadinya perpecahan dan konflik di dalam masyarakat.

4. Relevansi di Era Modern

Di tengah kompleksitas globalisasi, tantangan yang dihadapi bangsa semakin bervariasi, mulai dari masalah sosial, ekonomi, hingga politik.
Pancasila tetap memiliki relevansi sebagai pedoman moral dan etika dalam menghadapi berbagai isu tersebut.
Dengan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, diharapkan masyarakat dapat bersikap kritis dan konstruktif serta berkontribusi dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bukan hanya sebuah simbol, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan bangsa yang adil, makmur, dan beradab.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, diharapkan setiap individu dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa.