Konten dari Pengguna

Kelebihan Konstitusi RIS 1949 dan Sistem Pemerintahannya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
4 November 2023 22:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : Kelebihan Konstitusi RIS 1949. Sumber : el jusuf/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Kelebihan Konstitusi RIS 1949. Sumber : el jusuf/Pexels.com
ADVERTISEMENT
Konstitusi RIS 1945 merupakan salah satu konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Kelebihan konstitusi RIS 1949 ternyata tidak cukup kuat dalam mempertahankan berlakunya konstitusi ini, sebab konstitusi RIS akhirnya digantikan oleh UUD Sementara.
ADVERTISEMENT
Lantas apa saja kelebihan konstitusi RIS dan bagaimana sistem pemerintahannya? Simak dalam pembahasan berikut ini!

Sistem Pemerintahan RIS 1949

Ilustrasi : Kelebihan Konstitusi RIS 1949. Sumber : Irgi Nur Fadil/Pexels.com
Sistem pemerintahan RIS adalah sistem pemerintahan parlementer kabinet semu atau Quasy Parlementary.
Pemerintahan menganut sistem multi partai, sehingga sistem satu ini bukan termasuk sistem kabinet parlementer murni. Adapun bentuk negara RIS adalah federasi.
Pemerintahan RIS menggunakan Konstitusi RIS 1949 dan berlaku di kawasan RIS dengan pembagian negara bagian sebagai berikut:
Adapun ketentuan sistem pemerintahan dalam konstitusi RIS 1949, yaitu:
ADVERTISEMENT

Kelebihan Konstitusi RIS 1949

Josef M Monteiro, S.H., M.H. dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Membentuk Karakter Bangsa menjelaskan bahwa konstitusi RIS 1949 muncul setelah terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
RIS termasuk suatu negara federasi yang dideklarasikan pada tanggal 27 Desember 1949. RIS muncul berdasarkan kesepakatan tiga pihak dalam KMB (Konferensi Meja Bundar).
Adapun pemerintahan RIS menggunakan konstitusi RIS 1949 yang mempunya kelebihan sebagai berikut:
Pemberlakuan Konstitusi RIS 1949 terjadi karena dorongan Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Alhasil Belanda berusaha mendirikan berbagai negara baru di kawasan Indonesia.
Namun, setelah berlaku sampai 17 Agustus 1950, akhirnya konstitusi RIS 1949 digantikan oleh UUD Sementara. Kemudian pada 5 Juli 1959 konstitusi Indonesia menggunakan kembali UUD 1945 hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang kelebihan konstitusi RIS 1949 beserta sistem pemerintahannya. Semoga bermanfaat! (Ek)