Konten dari Pengguna

Kelebihan Konstitusi RIS 1949 dan Sistem Pemerintahannya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi : Kelebihan Konstitusi RIS 1949. Sumber : el jusuf/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Kelebihan Konstitusi RIS 1949. Sumber : el jusuf/Pexels.com

Konstitusi RIS 1945 merupakan salah satu konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Kelebihan konstitusi RIS 1949 ternyata tidak cukup kuat dalam mempertahankan berlakunya konstitusi ini, sebab konstitusi RIS akhirnya digantikan oleh UUD Sementara.

Lantas apa saja kelebihan konstitusi RIS dan bagaimana sistem pemerintahannya? Simak dalam pembahasan berikut ini!

Sistem Pemerintahan RIS 1949

Ilustrasi : Kelebihan Konstitusi RIS 1949. Sumber : Irgi Nur Fadil/Pexels.com

Sistem pemerintahan RIS adalah sistem pemerintahan parlementer kabinet semu atau Quasy Parlementary.

Pemerintahan menganut sistem multi partai, sehingga sistem satu ini bukan termasuk sistem kabinet parlementer murni. Adapun bentuk negara RIS adalah federasi.

Pemerintahan RIS menggunakan Konstitusi RIS 1949 dan berlaku di kawasan RIS dengan pembagian negara bagian sebagai berikut:

  • Negara Sumatera Timur

  • Negara Indonesia Timur

  • Negara Sumatera Selatan

  • Madura

  • Negara Jawa Timur

  • Negara Pasundan

Adapun ketentuan sistem pemerintahan dalam konstitusi RIS 1949, yaitu:

  • Presiden mempunyai wewenang mengendalikan kekuasaan perdana menteri.

  • Presiden mempunyai wewenang mengangkat perdana menteri, bukan parlemen.

  • Presiden RIS bisa menduduki jabatan rangkap, yaitu kepala negara dan presiden RIS.

  • Presiden merupakan kepala negara yang kekuasaannya tidak bisa diganggu gugat serta dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian.

  • Presiden mempunyai wewenang membentuk kabinet.

Kelebihan Konstitusi RIS 1949

Josef M Monteiro, S.H., M.H. dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Membentuk Karakter Bangsa menjelaskan bahwa konstitusi RIS 1949 muncul setelah terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

RIS termasuk suatu negara federasi yang dideklarasikan pada tanggal 27 Desember 1949. RIS muncul berdasarkan kesepakatan tiga pihak dalam KMB (Konferensi Meja Bundar).

Adapun pemerintahan RIS menggunakan konstitusi RIS 1949 yang mempunya kelebihan sebagai berikut:

  • Parlemen tidak mengenal mosi tidak percaya.

  • DPR mempunyai kewenangan membubarkan kabinet jika dianggap menyimpang.

Pemberlakuan Konstitusi RIS 1949 terjadi karena dorongan Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Alhasil Belanda berusaha mendirikan berbagai negara baru di kawasan Indonesia.

Namun, setelah berlaku sampai 17 Agustus 1950, akhirnya konstitusi RIS 1949 digantikan oleh UUD Sementara. Kemudian pada 5 Juli 1959 konstitusi Indonesia menggunakan kembali UUD 1945 hingga sekarang.

Demikianlah penjelasan tentang kelebihan konstitusi RIS 1949 beserta sistem pemerintahannya. Semoga bermanfaat! (Ek)