Konten dari Pengguna

Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadat Menurut Kepercayaan Masing-Masing

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadat Menurut Kepercayaan Masing-Masing. Unsplash.com/areej fateyma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadat Menurut Kepercayaan Masing-Masing. Unsplash.com/areej fateyma

Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Uundang Dasar tahun 1945.

Hal ini juga mencerminkan bahwa prinsip kebebasan beragama menjadi pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang majemuk. Sehingga kebebasan beragama sangat diperhatikan sekaligus dasar peraturannya.

Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadat Menurut Kepercayaan Masing-Masing

Ilustrasi Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadat Menurut Kepercayaan Masing-Masing. Unsplash.com/Jessica Fadel

Bagaimana aturan kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing? Berikut adalah penjelasannya.

Di Indonesia, kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, serta meninggalkannya, dan berhak kembali.”

Selain itu, dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Kemerdekaan memeluk agama artinya setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan menjalankan ajaran agama atau kepercayaannya tanpa adanya paksaan.

Tidak ada pihak yang berhak memaksa seseorang untuk berpindah keyakinan, termasuk pemerintah maupun individu.

Beribadat menurut kepercayaan masing-masing mencakup kebebasan melaksanakan ritual agama, perayaan hari besar, doa bersama, dan kegiatan rohani lainnya sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut.

Pelaksanaannya dapat dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama di tempat ibadah yang sudah diakui.

Landasan Hukum dan Batasan

Ilustrasi Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadat Menurut Kepercayaan Masing-Masing. Unsplash.com/James Bold

Selain di dalam UUD 1945, kebebasan beragama ini juga dijamin dalam DUHAM Pasal 18.

Dikutip dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18, “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama”.

Negara memiliki kewajiban melindungi warga dari diskriminasi atau kekerasan yang dilatarbelakangi adanya perbedaan agama. Selain itu, penyalahgunaan kebebasan beragama untuk tujuan intoleransi atau perpecahan termasuk hal yang dilarang oleh hukum.

Sikap toleransi menjadi kunci utama di tengah keberagaman Indonesia dengan banyaknya agama dan kepercayaan. Menghormati kebebasan beragama orang lain adalah bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia dan menjaga persatuan.

Dengan menjunjung tinggi kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, Indonesia dapat terus menjadi negara damai, harmonis, dan kuat dalam menghadapi tantangan zaman dengan keberagamannya. (Aya)

Baca juga: Apa yang Dimaksud Unilinear of Evolution? Cek Penjelasannya di Sini