Konten dari Pengguna

Keterkaitan Kopi dengan Sistem Tanam Paksa dan Sejarahnya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi keterkaitan kopi dengan sistem tanam paksa. Sumber: Igor Haritanovich/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keterkaitan kopi dengan sistem tanam paksa. Sumber: Igor Haritanovich/pexels.com

Kepopuleran kopi di Indonesia ternyata tidak terlepas dari masa penjajahan Belanda. Keterkaitan kopi dengan sistem tanam paksa sendiri berawal dari kebijakan pihak kolonial Belanda.

Breman dalam Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720-1870 menyebutkan jika pemerintah Belanda memanfaatkan kesuburan tanah Indonesia untuk ditanami kopi.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar keterkaitan kopi dengan sistem tanam paksa, mari baca artikel ini sampai tuntas.

Sejarah dan Keterkaitan Kopi dengan Sistem Tanam Paksa

Ilustrasi keterkaitan kopi dengan sistem tanam paksa. Sumber: mali maeder/pexels.com

Kopi adalah minuman yang berasal dari tanaman kopi dan populer di Indonesia. Kehadiran kopi di Indonesia ini tidak terlepas dari masa penjajahan Belanda.

Adapun keterkaitan kopi dengan sistem tanam paksa berawal dari Gubernur Jenderal Joan van Hoorn yang memperoleh biji kopi dari mertuanya di Malabar, India, kemudian membawa ke Indonesia pada 1696.

Setelah itu, biji kopi ditanam oleh van Hoorn di perkebunan miliknya yang terdapat di Cirebon dan Batavia.

Ketika pemerintah Belanda menyadari jika kualitas kopi Jawa sangat baik, mereka memaksa para petani lokal untuk menanam kopi dan menjualnya kepada pihak VOC dengan harga rendah.

Sistem tanam paksa kopi sendiri adalah kebijakan pemerintah Belanda pada 1847 yang pertama kali diterapkan di wilayah Minangkabau.

Kebijakan tersebut tercantum dalam surat keputusan Gubernus Sumatra's Westkust Andreas Victor Michiels pada 1 November 1847.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan jika setiap keluarga yang mempunyai tanah dan iklim tempat tinggalnya cocok untuk ditanam kopi, mereka wajib menanam kopi sebanyak 150 batang.

Selain itu, hasil panen kopi harus dijual pada beberapa gudang kopi yang telah disiapkan di sejumlah kota penghasil kopi. Pada awal penerapan sistem tanam paksa kopi, pihak pemerintah hanya membeli biji kopi terbaik.

Tak hanya itu, upah masyarakat dari kebijakan pemerintah juga relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan harga jualnya kepada seorang saudagar asing yang terdapat di Padang.

Bahkan, perbedaan harga dari pihak Belanda mencapai 3 kali lipat lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan oleh saudagar asing tersebut.

Demikian informasi seputar keterkaitan kopi dengan sistem tanam paksa. [ENF]