Konten dari Pengguna

Klasifikasi atau Pembagian Hukum di Indonesia yang Wajib Diketahui

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi klasifikasi atau pembagian hukum, sumber foto: Mikhail Nilov by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi klasifikasi atau pembagian hukum, sumber foto: Mikhail Nilov by pexels.com

Hukum adalah tata tertib, aturan, dan kaidah dalam kehidupan untuk mengatur tingkah laku manusia agar tidak terjadi kekacauan. Klasifikasi atau pembagian hukum di Indonesia sendiri ada delapan.

Pada dasarnya, hukum yang berlaku di masyarakat harus ditaati oleh masyarakat karena hukum bersifat mengatur dan memaksa. Hukum dapat memass seseorang agar mentaati peraturan yang berlaku dalam masyarakat.

Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Hukum: Edisi Revisi karya H. Ishaq, berikut beberapa klasifikasi hukum di Indonesia.

Klasifikasi atau Pembagian Hukum di Indonesia

Ilustrasi klasifikasi atau pembagian hukum, sumber foto: Pavel Danilyuk by pexels.com

Hukum memiliki ruang lingkup dan aspek yang sangat luas. Berikut beberapa klasifikasi atau pembagian hukum di Indonesia yang perlu diketahui.

1. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya

Hukum menurut sumbernya ada empat, yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan (adat), hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.

2. Klasifikasi Hukum Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang memaksa, seperti hukuman bagi perkara pidana. Selain itu, ada juga hukum yang mengatur, hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat perjanjian.

3. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankan

Terdiri dari hukum material, seperti hukum perdata dan hukum pidana, serta hukum formal, seperti hukum acara pidana.

4. Klasifikasi Hukum Menurut Wujudnya

Berdasarkan wujudnya, hukum dibedakan menjadi dua yang terdiri dari hukum objektif dan hukum subjektif.

5. Pembagian Hukum Menurut Isinya

Ada dua jenis hukum berdasarkan isinya. Pertama, hukum privat yang disebut juga hukum sipil. Kedua, ada hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya.

6. Klasifikasi Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, antara lain hukum positif (ius constitutum), Ius constituendum, dan hukum alam.

7. Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi empat, yaitu hukum nasional, hukum internasional, hukum gereja, dan hukum asing.

8. Klasifikasi Hukum Menurut Bentuknya

Klasifikasi hukum menurut bentuknya ada dua. Pertama, hukum tertulis yang terdiri dikodifikasi dan tidak dikodifikasi. Kedua, ada hukum yang tidak tertulis atau hukum kebiasaan.

Dapat disimpulkan bahwa klasifikasi atau pembagian hukum di Indonesia ada delapan. Hukum di Indonesia memang memiliki peran penting dalam kehidupan, mengingat hukum dapat mencegah tindakan kriminal yang akan dilakukan masyarakat. (DSI)