Konten dari Pengguna

Klasifikasi Konstitusi Indonesia Berdasarkan Bentuk Negara

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

IIlustrasi klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya. Sumber: Sora Shimazaki/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
IIlustrasi klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya. Sumber: Sora Shimazaki/pexels.com

Konstitusi adalah suatu bentuk hukum tertulis yang mengatur pelaksanaan atau penyelenggaraan negara. Salah satu klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya adalah konstitusi serikat.

Hal ini juga diutarakan oleh Setiawati dalam Klasifikasi Konstitusi (UUD 1945) Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa berdasarkan bentuk negaranya, konstitusi Indonesia terdiri dari konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya, baca artikel ini sampai habis.

Klasifikasi Konstitusi Indonesia Menurut Bentuk Negaranya

Ilustrasi klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya. Sumber: Sam J/pexels.com

Konstitusi adalah sekumpulan aturan yang berlaku dalam suatu negara. Salah satu klasifikasi konstitusi Indonesia adalah berdasarkan bentuk negara. Adapun klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya adalah.

  1. Konstitusi serikat (Federal Constitution). Konstitusi ini membagi kekuasaan antata pemerintan negara serikat dan pemerintah negara bagiannya. Pembagian tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar atau konstitusi itu sendiri.

  2. Konstitusi kesatuan (Unitary Constitution). Konstitusi ini tidak memiliki pembagian kekuasaan. Sebab, sentral dari kekuasaan adalah pemerintah pusat. Konstitusi ini juga disebut sebagai sistem desentralisasi.

Klasifikasi Konstitusi Indonesia Lainnya

Selain berdasarkan bentuk negaranya, konstitusi Indonesia juga diklasifikasikan berdasarkan aspek lainnya, antara lain.

1. Berdasarkan Sistem Pemerintahan Negara

Konstitusi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Konstitusi sistem pemerintahan presidensial (presidential executive constitution). Sistem presidensial ini mempunyai beberapa ciri, seperti memiliki kekuasaan nominal, presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih, dan presiden tidak termasuk sebagai pemegang kekuasaan legislatif.

  • Konsitusi sistem pemerintahan parlementer (parlimentary executive constitution). Ciri-ciri dari sistem pemerintahan ini adalah kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

2. Berdasarkan Bentuk Konstitusi

Berdasarkan bentuk konstitusinya sendiri, konstitusi terbagi menjadi dua, antara lain:

  • Konstitusi tertulis, yaitu suatu bentuk konstitusi yang tertuang dalam suatu dokumen formal.

  • Konstitusi tidak tertulis, yaitu suatu konstitusi yang tidak ditulis dalam dokumen formal.

3. Berdasarkan Sifat Konstitusi

Klasifikasi konstitusi berdasarkan sifatnya juga terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Konstitusi lentur atau fleksibel, yaitu suatu konstitusi yang mudah untuk diubah dan bisa mengikuti perkembangan zaman.

  • Konstitusi kaku atau rigid, yaitu suatu bentuk konstitusi yang sulit untuk diubah dan sulit mengikuti perkembangan zaman.

Demikian penjelasan mengenai klasifikasi konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negara dan aspek lainnya. [ENF]