Koeli Ordonantie: Pengertian, Sejarah, dan Isinya yang Penting Dipahami

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koeli Ordonantie adalah undang-undang yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia.
Dikutip dari buku Sejarah, Koeli Ordonantie adalah undang-undang yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan pengusaha. Peraturan ini sangat menguntungkan para pengusaha asing karena menjamin pekerja untuk tidak melarikan diri.
Lantas, bagaimana penjelasan lengkap dari Koeli Ordonantie itu sendiri?
Pengertian Koeli Ordonantie
Koeli Ordonantie adalah peraturan yang mengatur mengenai kontrak kerja kuli. Peraturan satu ini mulanya hanya dijalankan di Sumatera Timur yang kemudian berlaku ke semua wilayah di Hindia Belanda.
Adanya kebijakan Koeli Ordonantie memberi jaminan pada majikan terhadap adanya kemungkinan pekerja yang melarikan diri sebelum masa kontrak kerja mereka habis.
Di sisi lain, Koeli Ordonantie melindungi pekerja dari berbagai tindakan sewenang-wenang dari majikan.
Sejarah Koeli Ordonantie
Koeli Ordonantie diberlakukan pertama kali oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1880 di Hindia Belanda. Undang-undang satu ini mempunyai tujuan mengatur kehidupan pekerja pribumi yang bekerja di perkebunan maupun pabrik-pabrik Belanda.
Di dalam Koeli Ordonantie, pekerja pribumi wajib bekerja selama 66 hari dalam setahu di perkebunan maupun pabrik-pabrik Belanda. Tak hanya itu, mereka juga wajib membayar pajak serta mengikuti aturan yang ditetapkan.
Undang-undang Koeli Ordonantie diberlakukan selama Belanda menjajah Indonesia dan dihapuskan pada 1942 ketika Jepang menguasai Indonesia. Tentunya, setelah Indonesia merdeka, aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Isi Koeli Ordonantie
Dalam Koeli Ordonantie, tertuang berbagai aturan yang harus dipatuhi pekerja pribumi yang bekerja di pabrik atau perkebunan Belanda. Adapun beberapa aturan di dalamnya adalah sebagai berikut:
Pekerja harus bekerja selama 66 hari dalam satu tahun di perkebunan maupun pabrik Belanda.
Pekerja harus tunduk pada berbagai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Pekerja wajib membayar pajak.
Pekerja tidak boleh meninggalkan pekerjaan tanpa izin dari sang majikan.
Pekerja tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bagi majikan.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai Koeli Ordonantie.(LAU)
