Kondisi Rakyat pada Masa Pelaksanaan Tanam Paksa Zaman Belanda

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu penyebab rakyat Indonesia menderita pada masa penjajahan Belanda adalah kebijakan tanam paksa. Kondisi rakyat pada masa pelaksanaan tanam paksa sangat memprihatinkan karena banyak yang mengalami kemiskinan serta kelaparan.
Tanam paksa itu sendiri merupakan kebijakan yang terjadi pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van den Bosch. Kebijakan tersebut mewajibkan para petani untuk menanam tanaman yang dapat diekspor ke pasar dunia.
Kondisi Rakyat pada Masa Pelaksanaan Tanam Paksa
Setiap bangsa yang mengalami penjajahan oleh bangsa asing tentu akan mengalami penderitaan, begitu pula dengan Indonesia. Rakyat Indonesia mengalami banyak penderitaan ketika mengalami penjajahan oleh bangsa Belanda.
Salah satu contoh adalah Gubernur Jenderal Van den Bosch memberlakukan sistem tanam paksa. Kondisi rakyat pada masa pelaksanaan tanam paksa di zaman Belanda sangat memprihatinkan.
Mengutip dari buku Sejarah 2 Sekolah Menengah Atas Kelas XI, Mustopo, dkk. (2007: 47), berikut adalah dampak negatif sistem tanam paksa bagi Indonesia:
Indonesia mengalami kemiskinan beserta penderitaan fisik dan mental yang berkepanjangan.
Beban pajak yang berat.
Pertanian banyak mengalami kegagalan panen, khususnya padi.
Kelaparan dan kematian terjadi di banyak tempat. Kelaparan dan kematian terjadi di banyak tempat. Contohnya, di Cirebon pada tahun 1843 sebagai akibat dari tindakan pemungutan pajak tambahan dalam bentuk beras.
Jumlah penduduk Indonesia menurun.
Ketentuan-Ketentuan Tanam Paksa Belanda
Penderitaan rakyat Indonesia pada masa tanam paksa tentu tidak terjadi secara serta-merta. Penderitaan tersebut terjadi karena ketentuan tanam paksa yang kala itu sangat mengikat.
Mengutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, Sugiharsono, dkk. (2008: 56), berikut adalah ketentuan-ketentuan tanam paksa yang terdapat dalam Staatblat (Lembaran Negara) Tahun 1834 Nomor 22:
Berdasarkan persetujuan, penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman yang hasilnya dapat dijual di pasaran dunia.
Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan tanam paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan atau tanaman ekspor (jenis tanaman untuk tanam paksa) tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
Tanah yang disediakan untuk tanaman dagang dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
Hasil tanaman dagang itu wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka ditaksir kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.
Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat menjadi tanggungan pemerintah.
Penduduk desa bekerja di tanah-tanah untuk melaksanakan tanam paksa berada di bawah pengawasan langsung oleh para penguasa pribumi, sedangkan pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.
Berdasarkan pemaparan di atas, jelas bahwa kondisi rakyat pada masa pelaksanaan tanam paksa sangat memprihatinkan. Hal itu dapat terjadi karena berbagai aturan tanam paksa yang memberatkan rakyat Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda. (AA)
