Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Konstitusi Negara Indonesia: Pengertian beserta Tujuannya
21 Februari 2024 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945 yang menjelaskan tentang aturan-aturan ketatanegaraan. Konstitusi sendiri berarti segala ketentuan atau aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan lain sebagainya).
ADVERTISEMENT
Selain itu, konstitusi juga berkaitan dengan kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang awalnya mungkin tidak tertulis. Namun dituangkan dalam bentuk format khusus atau tertulis seiring dengan perkembangan zaman.
Dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., berikut penjelasan lengkap tentang konstitusi negara Indonesia.
Konstitusi Negara Indonesia Adalah...
Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945 yang berada di posisi tertinggi. Sejak tahun 1945 hingga sekarang, UUD telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan, ini penjelasannya.
1. UUD NRI Tahun 1945, 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
Pertama kali UUD 1945 menjadi konstitusi adalah pasca Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, Indonesia baru memiliki rancangan Undang-Undang Dasar yang disahkan oleh PPKI menjadi dasar Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada dasarnya, konstitusi RIS ini muncul karena kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang sepakat membentuk negara RIS. Badan Perwakilan Rakyat juga menyepakati untuk menggunakan UUD RIS sebagai dasar negara.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Tahun 1959 di Indonesia berlaku periodenya federal, sayangnya tidak bertahan lama karena negara-negara bagian melakukan penggabungan menjadi Republik Indonesia. Akhirnya didirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 hingga Sekarang
UUDS 1950 sayangnya tidak bisa berjalan dengan baik, sehingga pemerintah Indonesia menetapkan UU baru menggantikan UUDS 1950. Hingga pada 5 Juli 1959, Soekarno mengembalikan konstitusi Indonesia ke UUD 1945.
Tujuan Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan, jika tidak dilakukan maka konstitusi akan kehilangan rohnya. Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi yaitu keadilan, ketertiban dan perwujudan nilai ideal.
ADVERTISEMENT
Adanya konstitusi juga dapat membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945 yang memiliki posisi tertinggi. Konstitusi dapat memberikan pembatasan dan pengawasan kekuasan politik di Indonesia. (DSI)