Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Lambang Negara Indonesia dan Makna di Baliknya
24 Februari 2024 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara yang berdaulat tentu mempunyai lambang negara. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila yang menyimpan banyak mana dalam setiap bagian penggambarannya.
ADVERTISEMENT
Salah satu makna Garuda Pancasila dapat terlihat dari jumlah bulu. Jumlah bulu yang terdapat dalam Garuda Pancasila merupakan lambang hari Proklamasi kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.
Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila
Setiap negara yang berdaulat umumnya mempunyai lambang negara, termasuk di antaranya adalah Indonesia . Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Salah satu pasal yang membahas lambang negara adalah pasal 46.
Mengutip dari laman jdih.bantenprov.go.id, berikut adalah bunyi Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009.
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Layaknya lambang negara, Garuda Pancasila pun menyimpan banyak makna di dalamnya.
Makna yang Terkandung dalam Garuda Pancasila
Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia mempunyai banyak makna. Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, Moediarta (2007: 18), berikut adalah beberapa makna yang terkandung di balik Garuda Pancasila :
ADVERTISEMENT
Jadi, jelas bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Hal itu tertera secara nyata dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. (AA)