Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia yang Disegani Seluruh Dunia
6 Maret 2024 23:27 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 28 Maret 2024 19:00 WIB
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara yang memiliki peran penting dalam hubungan internasional. Dalam menjalankan hubungan internasional, harus berpedoman pada landasan politik luar negeri Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara besar dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pemimpin regional dan global. Namun, untuk mencapai hal tersebut, Indonesia harus menjalankan politik luar negeri yang cerdas, konsisten, dan berprinsip.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Dikutip dari buku Isu dan Akor Politik Luar Negeri karya Mohtar Mas’oed, (2021) politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah suatu negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain.
Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif, yang berarti Indonesia bebas menentukan sikapnya terhadap permasalahan internasional tanpa terikat oleh ideologi atau blok tertentu, dan aktif berpartisipasi dalam menciptakan perdamaian dan kerja sama dunia.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif ini didasarkan pada tiga landasan. Landasan politik luar negeri Indonesia adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional.
ADVERTISEMENT
Landasan idiil adalah Pancasila, yang merupakan ideologi negara dan pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, keadilan sosial, dan ketuhanan yang menjadi acuan dalam menjalin hubungan dengan negara lain.
Landasan konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan hukum tertinggi negara dan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Landasan operasional adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya.
Landasan operasional ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi global yang dinamis. Landasan operasional ini juga harus memperhatikan kepentingan nasional Indonesia dan mengedepankan diplomasi sebagai cara utama dalam menyelesaikan masalah.
ADVERTISEMENT
Dengan berlandaskan pada tiga landasan tersebut, politik luar negeri Indonesia dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Politik luar negeri Indonesia juga dapat menunjukkan identitas dan karakter bangsa Indonesia yang beradab, toleran, dan bermartabat.
Itulah ulasan lengkap mengenai landasan politik luar negeri Indonesia. Landasan tersebut dijadikan sebagai acuan dalam menentukan setiap kebijakan politik luar negeri. (WWN)