Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Landasan Struktural Politik Luar Negeri Indonesia dan Implementasinya
24 Maret 2025 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Landasan struktural politik luar negeri Indonesia mencakup prinsip bebas aktif, hukum internasional, dan peran dalam diplomasi global.
ADVERTISEMENT
Prinsip ini memastikan bahwa Indonesia tidak terikat pada blok politik mana pun, tetapi tetap berperan aktif dalam menjaga stabilitas dunia.
Dalam praktiknya, Indonesia menjalankan diplomasi global melalui kerja sama ekonomi, partisipasi dalam organisasi internasional, serta kontribusi dalam misi perdamaian.
Landasan Struktural Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan struktural politik luar negeri Indonesia yaitu Pasal 11 mengatur wewenang presiden dalam perjanjian internasional, Pasal 13 terkait pengangkatan duta besar, dan Pasal 14 berhubungan dengan pemberian grasi serta amnesti dalam konteks hukum internasional.
Hal ini seperti yang tertulis dalam jurnal repository.usd.ac.id, UUD 1945 merupakan landasan struktural politik luar negeri. Hal ini bisa dilihat pada alinea I dan IV pembukaan UUD 1945 serta dalam pasal 11 dan 13.
ADVERTISEMENT
Landasan struktural politik luar negeri menjadi pedoman utama dalam menjalin hubungan internasional. Kebijakan ini berlandaskan prinsip bebas aktif yang memungkinkan Indonesia berperan dalam perdamaian dunia tanpa terikat blok tertentu.
Implementasi Landasan Struktural Politik Luar Negeri
Landasan struktural politik luar negeri yaitu Pasal 11 UUD 1945, yang mengatur pembuatan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR. Implementasinya terlihat dalam keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional seperti ASEAN, PBB, dan G20.
Sebagai negara dengan prinsip bebas aktif, Indonesia berpartisipasi dalam misi perdamaian dan menjalin kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
Selain itu, kebijakan luar negeri juga diwujudkan dalam diplomasi perdagangan, perlindungan tenaga kerja migran, serta kontribusi dalam isu lingkungan dan keamanan global.
Peran Indonesia dalam penyelesaian konflik internasional, seperti dukungan terhadap Palestina dan diplomasi di Asia Tenggara, menunjukkan penerapan prinsip politik luar negeri secara nyata.
ADVERTISEMENT
Landasan struktural politik luar negeri Indonesia berperan penting dalam menentukan arah hubungan diplomatik dan kerja sama internasional.
Dengan prinsip bebas aktif, Indonesia menjalankan kebijakan luar negeri yang seimbang dan berkontribusi dalam berbagai isu global.
Implementasinya terlihat dalam perjanjian internasional, keanggotaan dalam organisasi dunia, serta diplomasi ekonomi dan politik.
Landasan struktural politik luar negeri memastikan stabilitas nasional serta memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. (Rahma)