Langkah yang Dilakukan Negara Sengketa ketika Perundingan Bilateral Gagal

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
22 Mei 2024 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Langkah yang Dilakukan Negara Sengketa ketika Perundingan Bilateral Gagal. Sumber: Khwanchai Phanthong/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Langkah yang Dilakukan Negara Sengketa ketika Perundingan Bilateral Gagal. Sumber: Khwanchai Phanthong/Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perundingan bilateral yang dilakukan oleh dua negara tidak selamanya membuahkan hasil. Untuk itu, langkah yang dilakukan oleh negara yang bersengketa ketika perundingan bilateral yang dilakukan gagal maka negara harus melakukan prosedur penyelesaian perselisihan khusus.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana prosedurnya, simak di sini!

Apa Itu Perundingan Bilateral?

Foto Hanya Ilustrasi: Langkah yang Dilakukan Negara Sengketa ketika Perundingan Bilateral Gagal. Sumber: Gustavo Fring/Pexels.com
Muhammad Ardhi Razaq Abqa, dkk dalam buku berjudul Hukum Tata Negara: Sebuah Konsep Dasar Dalam Menata Bangsa menjelaskan bahwa perundingan bilateral adalah jenis perundingan yang dilaksanakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
Perundingan bilateral sifatnya khusus atau treaty contract, sebab hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Tahapan pemberlakuan dalam perjanjian bilateral, yaitu:

1. Perundingan

Masing-masing negara yang berunding menunjuk perwakilan negara masing-masing untuk melakukan negosiasi. Perwakilan negara akan dilengkapi dokumen full power berfungsi sebagai bukti bahwa orang tersebut secara sah mewakili negaranya dalam perundingan.

2. Pengesahan atau Penandatanganan

Tahapan ini untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
ADVERTISEMENT

Prosedur Ketika Perundingan Bilateral Gagal

Malahayati dalam buku berjudul Hukum Perjanjian Internasional: Sebuah Pengantar menjelaskan bahwa Perundingan bilateral diadakan atas pernyataan salah satu pihak yang menyatakan keinginan untuk mengadakan perjanjian tentang hal-hal khusus.
Perundingan pendahuluan ini dimaksudnya untuk membuat rancangan perjanjian yang kemudian akan mereka tandatangani. Umumnya pihak yang mengusulkan dilaksanakannya perjanjian tersebut mengajukan naskah rancangan perjanjian yang diusulkan.
Contoh pertama, jika negosiasi bilateral serikat buruh mengalami kegagalan, maka salah satu atau kedua pihak yang saling bersengketa harus melaporkan ketidaksepakatan mereka kepada otoritas tenaga kerja lokal.
Kemudian para pihak yang bersengketa harus melakukan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial lewat jalur perundingan tripartite.
Penyelesaian sengketat berdasarkan pasal 3 UU No. 2 Tahun 20024 secara bilateral yakni harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dimulainya perundingan.
ADVERTISEMENT
Jika masing-masing pihak menolak untuk berunding dalam jangka waktu 30 hari atau telah melakukan perundingan tetapi tidak bisa mencapai kesepakatan, maka perundingan bilateral dianggap telah gagal.
Contoh kedua adalah sengketa Indonesia dan Malaysia setelah perundingan bilateral tidak berhasil, maka diterapkan prosedur selanjutnya yaitu menyampaikan ke salah satu badan peradilan yang disediakan oleh konvensi sesuai dengan Pasal 287 Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu:
a. Mahkamah/Tribunal Internasional Hukum Laut.
b. Mahkamah Internasional.
c. Tribunal Arbitrase.
d. Tribunal Arbitrase khusus.
Lembaga-lembaga tersebut mempunyai yurisdiksi atas perselisihan yang diajukan kepadanya tentang interpretasi dan penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Itulah penjelasan tentang langkah yang dilakukan negara sengketa ketika perundingan bilateral gagal. (eK)