Legislasi: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Legislasi merupakan istilah yang kerap muncul dalam pembahasan sosial, baik itu dalam ilmu hukum, politik, ketatanegaraan, maupun ilmu lainnya. Secara umum, pengertian legislasi adalah proses pembuatan undang-undang.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa istilah legislasi mengacu kepada proses, bukan kepada lembaga. Jika mengacu kepada lembaga yang membuat undang-undang, istilah yang tepat adalah legislatif atau lembaga legislatif
Pengertian Legislasi dan Fungsinya
Setiap kali membahas tentang negara, hukum, serta politik, setiap orang bisa saja menemukan istilah legislasi. Istilah tersebut biasanya muncul dalam pembahasan seputar undang-undang.
Mengutip dari buku Pancasila & Undang-Undang karya Krisnayuda (2017: 262), menurut Anis Ibrahim, legislasi merupakan proses pembentukan hukum dalam melahirkan hukum positif (in abstracto).
Mengutip dari buku yang sama, Krisnayuda (2017: 262), fokus teori legislasi adalah cara pembentukan undang-undang yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa pengertian legislasi adalah proses pembentukan hukum atau proses pembentukan undang-undang. Setiap proses yang manusia lakukan tentu memiliki fungsi, demikian pula dengan legislasi.
Mengutip dari buku Pembentukan Peraturan Daerah karya Palullungan (2023: 16), berikut adalah empat fungsi legislasi menurut Jimly Asshiddiqie.
Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation);
Pembahasan rancangan undang-undang (law making process);
Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment); dan
Persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya (binding decision making on international law agreement and treaties or other legal binding document).
Penerapan Legislasi di Indonesia
Setelah menyimak pengertian dan fungsi legislasi, dapat ditafsirkan bahwa legislasi memungkinkan untuk ada di setiap negara termasuk Indonesia. Kenyataannya, Indonesia memang termasuk negara yang melaksanakan legislasi.
Lembaga negara Indonesia yang mempunyai fungsi legislasi itu adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Fungsi legislasi tersebut membuat DPR mempunyai tugas serta wewenang untuk menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Demikian dapat dipahami bahwa legislasi adalah pembentukan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum pun mempunyai lembaga dengan fungsi legislasi, yakni DPR. (AA)
