Konten dari Pengguna

Lembaga yang Bertugas Memberikan Pengawalan kepada Khalifah

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
10 Desember 2023 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lembaga yang bertugas memberikan pengawalan kepada khalifah. Sumber: Mohit Suthar/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lembaga yang bertugas memberikan pengawalan kepada khalifah. Sumber: Mohit Suthar/pexels.com
ADVERTISEMENT
Pada masa pemerintahan Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan, terdapat lembaga yang bertugas mengawal Khalifah. Adapun nama lembaga yang bertugas memberikan pengawalan kepada khalifah adalah Diwanul Hijabah.
ADVERTISEMENT
Nur dalam Pemerintahan Islam Masa Daulat Bani Umayyah (Pembentukan, Kemajuan dan Kemunduran) menyebutkan bahwa Diwanul Hijabah dibentuk pada masa Bani Umayyah untuk mengawasi dan mengawal khalifah.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar lembaga yang bertugas memberikan pengawalan kepada khalifah, simak artikel berikut ini.

Pengertian Diwanul Khalifah

Ilustrasi lembaga yang bertugas memberikan pengawalan kepada khalifah. Sumber: Lucy Meadows/pexels.com
Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah, telah diterapkan berbagai kebijakan, termasuk pembuatan lembaga pengawal khalifah. Adapun istilah untuk menyebut lembaga yang bertugas memberikan pengawalan kepada khalifah adalah Diwanul Khalifah.
Lembaga ini pertama kali dibuat pada masa Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan. Hal ini dibentuk sebagai pembelajaran dari pengalaman pada masa Khulafaur Rasyidin yang meninggal akibat pembunuhan oleh orang-orang yang merasa kurang puas.
Maka dari itu, untuk mencegah hal itu terulang kembali, akhirnya dibentuklah Diwanul Hijabah demi meningkatkan keamanan khalifah dan menjauhkannya dari ancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT

Kebijakan pada Masa Bani Umayyah Lainnya

Selain membentuk Diwanul Hijabah, pada masa pemerintahan Bani Umayyah juga memiliki kebijakan lainnya. Adapun beberapa bentuk kebijakan pada masa Bani Umayyah adalah.

1. Membentuk Diwanul Khatam

Salah satu kebijakan yang diterapkan pada masa Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan adalah membentuk Diwanul Khatam atau lembaga pencatatan. Tugas Diwanul Khatam adalah mencatat seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh khalifah dalam bentuk berita acara pemerintahan.
Selanjutnya, berita cara mengenai kebijakan serta surat-surat asli akan disegel, lalu dikirimkan ke alamat tujuan. Sementara itu, salinannya akan disimpan sebagai arsip pemerintahan.

2. Membentuk Departemen Pos

Kebijakan pada masa Dinasti Umayyah selanjutnya adalah membentuk departemen pos. Departemen ini bertugas untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah pusat mengenai beberapa peristiwa atau hal yang terjadi di provinsi.
ADVERTISEMENT
Pada sejumlah pos penjagaan yang penting, akan disiapkan kuda dan peralatannya. Fasilitas tersebut berguna untuk mengirimkan informasi kepada pos berikutnya maupun ke pusat.

3. Membentuk Departemen Pajak

Kebijakan pada masa Dinasti Umayyah lainnya adalah membentuk Departemen Pajak. Seperti namanya, departemen ini bertugas untuk mengelola perpajakan yang dihasilkan oleh pemerintah provinsi di bawah kekuasaan Dinasti Umayyah.
Kemudian, pajak tersebut akan dikumpulkan, lalu dikirim ke pemerintah pusat. Adapun pejabat pajak sendiri dipilih langsung oleh khalifah serta bertanggung jawab terhadap khalifah.
Demikian penjelasan mengenai lembaga yang bertugas memberikan pengawalan kepada khalifah dan kebijakan lainnya. [ENF]