Macam-Macam Bentuk Demokrasi yang Pernah Diterapkan di Indonesia

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada macam-macam bentuk demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, di antaranya parlementer dan terpimpin.
Menurut Mohammad Hatta yang dikutip oleh Suarlin Suarlin dan Fatmawati Fatmawati dalam buku berjudul Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, demokrasi adalah sebuah pergeseran penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Untuk mengetahui apa saja macam-macam bentuk demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia lainnya, simak pembahasannya di bawah ini.
Macam-Macam Bentuk Demokrasi yang Pernah Digunakan Di Indonesia
Berikut adalah macam-macam dimokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia.
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi di Indonesia yang pertama adalah demokrasi parlementer. Namun, sistem demokrasi ini tidak bertahan lama karena dianggap tidak cocok dengan negara Indonesia.
Dalam sistem demokrasi parlementar, peranan parlementer dan partai-partai sangat ditonjolkan. Jika terus-menerus diterapkan, demokrasi parlementer dianggap dapat melemahkan persatuan yang telah dibina selama masa perjuangan.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sistem yang digunakan dalam demokrasi terpimpin membuat adanya dominasi dari presiden dan terbatasnya peranan partai politik. Pada proses perjalannya, terdapat beberapa hal yang dianggap menyimpang.
Ketimpangan yang terjadi salah satunya ketetapan MPRS no. III/1963 menyatakan bahwa mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Padahal menurut, UUD 1945 kesempatan bagi presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya 5 tahun.
Secara tertulis, pernyataan MPRS tersebut telah membatalkan pembatasan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Penyelewangan lain yang dianggap tidak sesuai undang-undang adalah presiden Ir. Soekarno pada tahun 1960 membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilihan umum.
Padahal di dalam UUD 1945, telah dijelaskan secara ekplisit presiden tidak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut.
Demokrasi terpimpin ini berakhir sesuai dengan berakhirnya Soekarno sebagai presiden. Kemudian demokrasi terpimpin berganti menjadi demokrasi Pancasila.
3. Demokrasi Pancasila (Era Orde baru 1966-1998)
Dalam praktik demokrasi Pancasila pada era orde baru presiden memiliki peran yang sangat dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain.
Nama Pancasila seolah hanya digunakan sebagai simbol atau lambang saja. Karena pada kenyataaya, apa yang terjadi tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Demokrasi Pancasila berakhir setelah Presiden Soeharto dilengserkan oleh rakyat pada tahun 1998 tepatnya pada bulan Mei.
4. Demokrasi Pancasila (Era Reformasi)
Ketika memasuki era reformasi, presiden BJ. Habibie mulai mempraktikan demokrasi dengan memberikan kebebasan pers dan kebebasan berbicara.
Kedua hal tersebut dianggap bisa berjalan beriringan dan sekaligus berfungsi sebagai check and balance. Karena itu, demokrasi Pancasila era reformasi masih tetap diterapkan hingga sekarang.
Itulah pembahasan mengenai macam-macam bentuk demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia. (DAI)
