Konten dari Pengguna

Makna Pancasila sebagai Fondasi dalam Dasar Negara

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi makna pancasila sebagai fondasi dalam dasar negara. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makna pancasila sebagai fondasi dalam dasar negara. Foto: Pexels

Makna Pancasila sebagai fondasi dalam dasar negara berarti harus berdiri kuat dan berlangsung sepanjang zaman, sama seperti fondasi dalam sebuah bangunan.

Artikel berikut ini akan memaparkan lebih lanjut makna Pancasila sebagai fondasi dalam dasar negara dalam buku Pancasila - Eksistensi dan Aktualisasi karya Hernadi Affandi.

Makna Pancasila sebagai Fondasi dalam Dasar Negara

Ilustrasi makna pancasila sebagai fondasi dalam dasar negara. Foto: Pexels

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki makna yang mendalam dan multifaset bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lima sila pancasila menjamin kebebasan beragama dan menghormati semua agama yang diakui di Indonesia, mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi semua warga negara.

Selanjutnya, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam keberagaman, mendorong demokrasi yang bermusyawarah dan partisipatif, dan berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.

Sedangkan, makna Pancasila sebagai fondasi dalam dasar negara, yakni:

  1. Pancasila merupakan landasan filosofis bagi negara Indonesia. Lima sila dalam Pancasila mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia yang diambil dari nilai-nilai luhur dan budaya masyarakat. Ini menjadi dasar bagi semua kebijakan dan peraturan yang diterapkan di negara ini.

  2. Pancasila berfungsi sebagai pemersatu bangsa yang beragam suku, agama, ras, dan golongan. Dengan Pancasila, perbedaan-perbedaan ini bisa disatukan dalam satu kesatuan yang harmonis, sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

  3. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ini memberikan kerangka etis dan moral bagi penyusunan dan pelaksanaan hukum.

  4. Pancasila memberikan pedoman bagi warga negara Indonesia dalam berperilaku dan berinteraksi. Nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial menjadi landasan bagi hubungan antarindividu dan antara masyarakat dengan negara.

  5. Pancasila mendukung sistem demokrasi Pancasila, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut asas musyawarah untuk mufakat. Ini mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan dan memastikan pemerintahan yang berbasis pada aspirasi rakyat.

  6. Pancasila membentuk identitas nasional Indonesia yang unik. Identitas ini tidak hanya diakui secara nasional tetapi juga dihormati di kancah internasional sebagai representasi dari jati diri bangsa Indonesia.

  7. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi pendorong dalam pembangunan nasional yang berkeadilan sosial. Semua program pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila untuk memastikan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Demikian adalah makna Pancasila sebagai fondasi dalam dasar negara yang juga panduan hidup yang komprehensif dan dinamis bagi bangsa Indonesia. (SP)