Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum yang Perlu Diketahui
26 September 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sangat penting dalam konteks ideologi bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya dijadikan sebagai dasar negara, tetapi juga berfungsi sebagai landasan bagi pembentukan dan penerapan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, yang menjelaskan mengenai sumber hukum dan urutan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Pancasila memberikan pedoman filosofis dan moral yang harus diikuti dalam setiap proses pembuatan hukum, memastikan bahwa semua peraturan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.
Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (2018) oleh Fais Yonas Bo'a, Pancasila termasuk dalam kategori sumber hukum materiel, yang ditentukan berdasarkan muatan atau bobot materinya.
Terdapat tiga aspek penting dari materi Pancasila:
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Pancasila dapat diartikan sebagai tempat untuk menggali dan menemukan hukum dalam masyarakat dan negara. Ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.
Itulah makna pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, semoga membantu dan bermanfaat.
ADVERTISEMENT