Konten dari Pengguna

Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum yang Perlu Diketahui

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Foto:Unsplash/Planet Volumes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Foto:Unsplash/Planet Volumes

Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sangat penting dalam konteks ideologi bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya dijadikan sebagai dasar negara, tetapi juga berfungsi sebagai landasan bagi pembentukan dan penerapan hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, yang menjelaskan mengenai sumber hukum dan urutan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Pancasila memberikan pedoman filosofis dan moral yang harus diikuti dalam setiap proses pembuatan hukum, memastikan bahwa semua peraturan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Ilustrasi Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Foto:Unsplash/James Tiono

Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia menunjukkan bahwa Pancasila berfungsi sebagai norma dasar yang menjadi induk dari seluruh tatanan norma yang ada.

Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (2018) oleh Fais Yonas Bo'a, Pancasila termasuk dalam kategori sumber hukum materiel, yang ditentukan berdasarkan muatan atau bobot materinya.

Terdapat tiga aspek penting dari materi Pancasila:

  • Pertama, muatan filosofis yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia.

  • Kedua, muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional.

  • Ketiga, Pancasila tidak menetapkan perintah, larangan, atau sanksi, melainkan berfungsi sebagai asas fundamental dalam pembentukan hukum.

Oleh karena itu, Pancasila dapat diartikan sebagai tempat untuk menggali dan menemukan hukum dalam masyarakat dan negara. Ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.

Dengan demikian, Pancasila memiliki dua makna utama sebagai sumber dari segala sumber hukum: pertama, sebagai norma dasar yang menjadi induk tatanan norma dan sebagai tempat untuk mengeksplorasi dan menemukan hukum dalam suatu negara.

Itulah makna pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, semoga membantu dan bermanfaat.

Baca juga: Tujuan Merumuskan Pancasila sebagai Dasar Ideologi Negara yang Kuat