Konten dari Pengguna

Memahami Arti Trias Politika dan Penerapannya di Indonesia

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
9 September 2023 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi trias politika adalah, sumber foto: Johannes Plenio by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi trias politika adalah, sumber foto: Johannes Plenio by pexels.com
ADVERTISEMENT
Trias politika adalah gagasan politik tentang pembagian kekuasan dalam suatu negara. Definisi ini pertama kali diungkapkan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu.
ADVERTISEMENT
John Locke kemudian membagi kekuasaan negara menjadi tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Montesquieu juga membagi kekuasaan ini menjadi tiga hanya saja berbeda dari John Locke.
Dikutip dari buku Trias Politica, Catur Pemerintahan Berdaulat, Pidana dan Perdata terhadap Konstitusi Negara karya Extrix, di bawah ini terdapat penjelasan lengkap tentang Trias Politika.

Trias Politika Adalah...

Ilustrasi trias politika adalah, sumber foto: Oleksandr P by pexels.com
Trias politika adalah gagasan politik terkait pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Kekuasaan ini terbagi menjadi tiga bagian yang terdiri dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tiga sistem kekuasaan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola roda pemerintahan. Konsep trias politika sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yang berarti politik tiga serangkai.
ADVERTISEMENT
Menurut Montesquieu, trias politika dikatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara harus ada tiga jenis kekuasan. Di mana ketiga kekuasaan ini tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan harus secara terpisah.

Trias Politika yang Diterapkan di Indonesia

Agar lebih memahami tentang trias politika, berikut ini terdapat beberapa kekuasaan trias politika yang diterapkan di Indonesia.

1. Lembaga Eksekutif

Pertama ada lembaga eksekutif yang merupakan lembaga dengan kekuasaan melaksanakan dan menjalankan undang-undang. Lembaga eksekutif ini terdiri dari presiden dan wakil presiden yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, namun dibatasi oleh undang-undang.
Hal ini tentu dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.

2. Kekuasaan Legislatif

Selanjutnya ada kekuasaan legislatif, yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Contoh lembaga legislatif di Indonesia ini seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ADVERTISEMENT
MPR sendiri merupakan lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.

3. Lembaga Yudikatif

Terakhir ada lembaga yudikatif yang memiliki kekuasaan dalam mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Lembaga yudikatif di Indonesia sendiri terdiri dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan.
Kesimpulannya, trias politika adalah gagasan politik mengenai pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Di Indonesia sendiri menerapkan tiga trias politika yang terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (DSI)